Advokat Eggi Sudjana masuk ke pengadilan. Kali ini bukan sebagai pembela, tapi sebagai yang dibela alias terdakwa. Tragis, kasus yang menyeretnya ke pengadilan adalah terkait fitnah terhadap Presiden SBY. Perbuatan Eggi menghina presiden secara sengaja di depan umum itu diancam hukuman pidana maksimal selama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500 sesuai dengan Pasal 134 KUHP. Demikian pemberitaan di Hukumonline.
Sayangnya, kalangan setingkat advokat sekalipun sering lupa akan pepatah keramat: mulutmu harimaumu.
No comments:
Post a Comment