Para calon advokat yang tidak lulus ujian setahun silam meradang. Sebagian dari mereka mengajukan gugatan class action terhadap Peradi. Nilai gugatan ganti rugi yang diajukan para penggugat luar biasa, Rp 8 miliar! Kabar baik baru-baru ini bertiup dari arah para penggugat: gugatan mereka dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tapi, yang gak kalah seru adalah tanggapan para calon advokat yang lulus ujian. Mereka mulai ambil ancang-ancang untuk mengambil upaya intervensi dalam gugatan class action di atas. Hal itu didasari akan kekhawatiran mereka jika kelulusan mereka akan dianulir jika Peradi dikalahkan dalam gugatan tersebut. Tentu, dampak dari kekalahan Peradi jauh lebih besar dari itu mengingat gugatan mempersoalkan sah/tidaknya Peradi sebagai organisasi.
No comments:
Post a Comment