Thursday, June 22, 2006

Advokat Top = Advokat yang Tepat?

Amrie Hakim

You don’t want to quit me, I’m your dream client: I’m the most fun, I’m rich, and I’m always in trouble” – Larry Flint.

Dalam waktu tidak sampai satu pekan, Lidya Pratiwi telah beberapa kali berganti advokat. Pada akhir Mei silam, Hotman Paris Hutapea menyatakan mundur sebagai penasihat hukum Lidya, tersangka kasus pembunuhan terencana terhadap seorang model, Naek Gonggom Tobing , di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara pada 27 April silam. Hal itu dilakukan karena belakangan Hotman baru mengetahui Lidya, artis sinetron yang baru berusia 19 tahun itu, sebelumnya telah resmi menunjuk advokat lain, Ferry Firman, untuk mendampinginya.

Kisruh pendampingan Lidya kemudian berlanjut pada pembatalan surat kuasa antara Lidya dan Ferry. Kepada media, Lidya mengaku bersedia didampingi advokat beken tersebut karena tidak sanggup membayar uang jasa hukum (fee) yang ditawarkan Ferry. Di pihak lain, Hotman menawarkan jasa pendampingan tanpa fee alias gratis kepada Lidya karena faktor keartisannya. Hotman mengumumkan, dia hanya membela Lidya dan tidak tiga tersangka lainnya, termasuk ibu dan paman Lidya, Vince dan Tony Yusuf.

Bayangan akan kehilangan advokat pun segera menghantui Lidya. Apalagi, pemeriksaan oleh penyidik terus berjalan dan dia, bersama sang paman, menghadapi ancaman hukuman mati. Atas saran Hotman, Lidya kemudian mengirim surat ke Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Ikadin untuk memohon bantuan. Permintaan itu disetujui, DPP Ikadin kemudian menugaskan tim yang terdiri dari sembilan advokat untuk mewakili Lidya juga tanpa dibayar.

Masalah dalam pendampingan hukum Lidya seperti di atas terjadi setidaknya karena dua hal yaitu keterbatasan pengetahuan akan hukum, khususnya dalam memilih advokat, serta keterbatasan dana untuk membayar advokat (mahal). Kondisi yang dihadapi Lidya boleh dikatakan kurang menguntungkan. Terakhir diberitakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terbaru penyidik telah meningkatkan posisinya menjadi otak pembunuhan, dari semula sebagai umpan untuk perencanaan pembunuhan korban.

Pergantian advokat berkali-kali dalam waktu yang berdekatan tentu membuat pendampingan tersangka (klien) menjadi kurang efektif yang pada akhirnya merugikan yang bersangkutan. Lidya, misalnya, jelas tidak sempat mencari tahu tentang hal-hal mendasar apa yang perlu diperhatikan dalam memilih advokat, seperti misalnya apakah advokat yang bersangkutan telah berpengalaman dalam menangani kasus sejenis? Jika iya, kapan terakhir kali si advokat melakukannya dan bagaimana hasilnya?

Terkait dengan biaya pembelaan, seorang calon klien juga perlu memastikan perjanjian biaya jasa hukum si advokat. Jika ada komitmen pembelaan secara gratis misalnya, juga perlu dipastikan apakah hal itu berarti fee maupun pengeluaran (expenses) dalam proses berperkara akan ditanggung seluruhnya oleh si advokat? Apakah klien tersebut mendapatkan hak yang sama dengan klien lain yang membayar? Kemudian, apakah perjanjian pemberian jasa hukum dilakukan secara tertulis.

Mencari advokat yang tepat memang bukan perkara mudah, bahkan bagi para advokat sekalipun. Faktor ketenaran seorang advokat, misalnya, belum cukup menjadi jaminan bahwa yang bersangkutan adalah advokat yang tepat bagi kasus yang kita hadapi. Advokat seharusnya dipilih berdasarkan keahlian dan pengalaman yang bersangkutan dalam bidang yang spesifik. Advokat yang tepat adalah seseorang yang memiliki pengalaman substansial dalam menangani kasus yang sangat mirip dengan kasus anda serta yang dapat dan akan bertindak cepat (Richard Alexander, Mistakes To Avoid Before You Hire A Lawyer).

Pencarian dapat dimulai dari berbagai sumber. Media seperti direktori advokat, internet, majalah, Yellow Pages, atau televisi dapat digunakan sebagai permulaan. Tidak sedikit pula orang yang memperoleh informasi tentang advokat tertentu lewat referensi dari pihak atau advokat lain. Langkah berikutnya adalah melakukan serangkaian perbandingan melalui pertemuan/wawancara dengan sejumlah advokat yang hendak dipilih. Tahapan ini sangat penting untuk memastikan hal-hal seperti apakah si advokat memiliki pengalaman dan waktu untuk menangani kasus anda, dan, yang paling penting, apakah sang klien merasa nyaman bekerja dengan advokat tersebut.

Masalah biaya perlu mendapat perhatian khusus. Meski faktor biaya jasa hukum jarang menjadi faktor yang menentukan dalam memilih advokat, kecuali masalah hukum si klien relatif sederhana. Namun, adalah hal terpenting bagi klien untuk merasa nyaman dan mengetahui perjanjian soal biaya jasa hukum. Tipe perjanjian biaya jasa hukum berbeda-beda dari satu advokat dengan advokat yang lain. Pada umumnya, advokat menerapkan sistem fee berdasarkan hitungan per jam (hourly), tetap (fixed), retainer, contigency, serta rujukan (referral).

Uang jasa hukum yang dihitung per jam pun bisa berbeda di antara para advokat. Untuk mengetahui estimasi total biaya jasa hukum, klien dapat meminta si advokat untuk memperkirakan berapa lama waktu penyelesaian perkara. Sedangkan, perjanjian jasa hukum berdasarkan fixed/flat fee umumnya diterapkan pada urusan hukum yang sederhana dan rutin. Advokat tidak menerapkan flat fee tidak untuk pemberian jasa hukum seperti litigasi di pengadilan.

Retainer fee di pihak lain digunakan sebagai jaminan bahwa si advokat setiap saat siap mengerjakan kasus sang klien. Hal demikian berarti si advokat dapat menolak kasus lainnya demi menyediakan waktunya untuk menangani kasus klien. Sebagai konsekuensinya, seorang klien retainer akan dikenakan biaya yang relatif lebih tinggi untuk pekerjaan itu. Dalam kasus tertentu, retainer fee dapat dianggap sebagai uang muka bagi layanan hukum apapun yang klien perlukan di kemudian hari.

Uang jasa kontigensi lazimnya diterapkan berdasarkan persentase ganti rugi yang diperoleh sang klien dari putusan pengadilan. Jika si klien kalah, maka si advokat tidak memperoleh uang jasa hukum. Meski demikian, si klien tetap harus membayar semua pengeluaran si advokat selama menangani kasus tersebut. Uang jasa kontigensi biasanya berlaku bagi kasus-kasus yang menyangkut kecelakaan individu, seperti malpraktik medis atau juga hukum.

Terakhir, referral fee adalah uang jasa yang dikutip advokat yang pertama kali menerima kasus anda tapi kemudian menyerahkannya kepada advokat lain yang lebih berpengalaman. Kadangkala, advokat yang pertama akan meminta porsi tertentu dari total uang jasa hukum yang si klien bayarkan untuk kasus tersebut. Di Amerika, sebagian negara bagian melarang penerapan referral fee kecuali jika telah memenuhi sederet kriteria tertentu, salah satunya yaitu adanya persetujuan lebih dulu dari klien. Uraian soal tipe-tipe perjanjian uang jasa hukum antara lain dapat dilihat di situs http://www.lectlaw.com/.

Dalam hal pembelaan dilakukan secara pro bono atau tanpa biaya pun si klien terkadang diminta kesediaannya untuk mengeluarkan uang untuk membiayai pengeluaran selama penanganan perkara. Namun, seringkali seluruh biaya bantuan hukum, baik fee maupun pengeluaran, ditanggung penuh oleh si advokat dengan pertimbangan si klien tidak memiliki kemampuan secara finansial. Perjanjian pemberian jasa hukum, baik dilakukan secara komersil maupun pro bono, harus dipastikan tertuang dalam kontrak tertulis. Perselisihan perihal fee jasa hukum seringkali terjadi antara klien yang kurang puas dan si advokat.

Menyerahkan kasus pada firma hukum besar atau advokat tenar tidak menjamin bahwa si klien akan merasa puas dan nyaman. Advokat tenar atau firma hukum besar umumnya memasang tarif yang lebih mahal ketimbang firma kecil atau advokat yang berpraktik di daerah pinggiran. Sebagian besar karena biaya overhead mereka yang lebih tinggi dibanding firma kecil. Demikian seperti diungkapkan oleh seorang advokat senior asal Amerika, Norman Roy Grutman, dalam artikelnya “How to Court A Laywer” (Saturday Evening Post, 1990). Grutman adalah advokat yang pada 1986 mewakili Pendeta Jerry Fallwell melawan Larry Flint yang tidak lain adalah pemilik majalah porno Hustler yang kala itu dibela Alan L. Issacman, advokat top dari firma besar.

Grutman mengatakan, “the largest firm, Baker & McKenzie, the McDonald's of law, has offices around the world. But size can be deceiving. Among larger firms it is common for name partners (the "finders") to sign up cases, then hand the actual work over to junior associates (the "grinders"). As a result, clients frequently pay for top-quality attention they never get”.

Singkatnya, memilih advokat yang tepat untuk membantu penanganan persoalan hukum anda adalah proses yang panjang dan perlu persiapan matang. Tidak ada jalan pintas menuju ke sana. Adalah faktor penting untuk tidak memilih advokat semata-mata karena anda memiliki ketertarikan yang sama atau karena terkesan dengan reputasi si advokat atau firma hukum yang bersangkutan. Lebih dari itu, seorang klien harus merasa puas dengan keahlian dari orang-orang yang benar-benar bekerja menangani kasusnya. Dan, adanya hubungan kerja yang baik dengan sang advokat juga dapat menghantarkan anda kepada hasil yang terbaik.