Gugatan perwakilan kelompok terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) masih bergulir. Pemberitahuan gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan oleh M. Cholil Saleh dan empat penggugat lainnya telah dilakukan melalui beberapa kantor pengadilan, di antaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada para peserta ujian profesi advokat tanggal 4 Februari 2006. Dalam pemberitahuan itu antara lain disebutkan bahwa apabila ada anggota kelompok yang tidak ingin bergabung dan terikat dengan gugatan perwakilan kelompok itu, maka yang bersangkutan dapat membuat pernyataan keluar secara tertulis.
Pernyataan keluar dari keanggotaan kelompok disampaikan kepada Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Panitera Pengganti beralamat di Jl. Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat, dan juga kepada Para Penggugat cq. Kuasa Hukum Sebelas Bakti Associates beralamat di Jl. Tomang Raya No. 2, Jakarta Pusat.
Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan anggota kelompok tidak memberikan pernyataan keluar secara tertulis, maka yang bersangkutan terikat serta tunduk pada putusan majelis hakim dalam perkara ini. Adapun jangka waktu yang dimaksud adalah 30 hari sejak gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah oleh majelis hakim yaitu 20 Juli 2006.
Kuasa hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam perkara gugatan perwakilan kelompok, Daniel Panjaitan menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui pemberitahuan gugatan perwakilan kelompok yang dilakukan di beberapa kantor pengadilan di Jakarta. Meski demikian, Daniel mengatakan, dia belum melihat pemberitahuan yang sama melalui media massa nasional.
Sekadar tahu, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok mengatur bahwa cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim.
Daniel mengatakan pemberitahuan gugatan perwakilan kelompok melalui media massa nasional penting karena para peserta ujian advokat tersebar di 18 kota di Indonesia. Hal demikian, menurut Daniel, telah disetujui oleh majelis hakim pada persidangan 20 Juli silam.
Pada sisi lain, dalam pemberitahuan tersebut juga dikatakan, apabila ada anggota kelompok yang berkeinginan untuk bergabung dan mengikatkan diri sebagai penggugat, maka yang bersangkutan tidak perlu membuat pernyataan tertulis apapun. Pihak yang tidak menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok akan terikat pada putusan majelis hakim.
Sekadar mengingatkan, gugatan perwakilan kelompok diajukan oleh lima orang peserta ujian advokat pada 5 Juni silam. Gugatan tersebut diajukan dengan mengatasnamakan diri sendiri dan seluruh peserta ujian yang berjumlah 6.508 orang. Kelima penggugat itu adalah M. Cholil Saleh, Muhtarom Lardy Syam, M. Tigor P. Simatupang, Tohap Jepry, dan Gunawan Wibisono. Kelimanya adalah peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian advokat Februari silam.(AMR)
No comments:
Post a Comment