Selama beberapa hari terakhir, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menerima sejumlah salinan surat pemberitahuan tentang pernyataan keluar (opt out) dari gugatan perwakilan kelompok (class action) melawan PERADI. Surat-surat tersebut diterima lewat surat elektronik (e-mail), faksimili, kurir, ataupun yang diantar langsung oleh yang bersangkutan.
Sampai dengan hari ini, PERADI menerima sedikitnya 24 surat pernyataan keluar dari gugatan perwakilan kelompok baik yang register No.168/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST dan register No.100/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. Seperti diketahui, kedua gugatan perwakilan kelompok tersebut diajukan oleh lima peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) tanggal 4 Februari 2006 yang tidak lulus.
Sebagaimana diketahui, surat pernyataan keluar dari gugatan perwakilan kelompok seperti disebutkan di atas diajukan kepada Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Panitera Pengganti beralamat di Jl. Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat, serta kepada Para Penggugat cq. D.H. Lubis, SH dan Drs. MHM Simatupang, SH di Jl. Tomang Raya No. 2, Jakarta.
Sebagian anggota kelompok yang menyatakan keluar dari gugatan kemudian berinisiatif untuk mengirimkan salinan pernyataan tersebut kepada PERADI. Untuk diketahui, anggota kelompok gugatan register No. 168/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST adalah para peserta UPA 4 Februari 2006 di 18 kota provinsi sebanyak 6.508 orang. Sedang, anggota kelompok gugatan register No.100/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST adalah para peserta UPA 4 Februari 2006 yang tidak lulus.
Verifikasi dan pendataan ulang
Pada bagian lain, PERADI kembali mengingatkan akan batas waktu verifikasi dan pendataan ulang advokat akan berakhir pada Rabu, 16 Agustus 2006. Pengumuman proses verifikasi dan pendataan ulang advokat telah diumumkan PERADI di media cetak dan internet sejak 16 Juni 2006 silam.
Verifikasi advokat adalah untuk advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang pada saat berlakunya UU No.18/2003 tentang Advokat telah diangkat sebagai advokat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum & HAM) atau pengacara praktik berdasarkan SK Pengadilan Tinggi, namun belum pernah mengikuti verifikasi dan belum memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (sekarang PERADI).
Sedangkan, pendataan ulang advokat diperuntukkan bagi seluruh advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI dan atau telah memiliki KTPA yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (sekarang PERADI). Pendataan ulang advokat dilakukan guna pemutakhiran (updating) data Buku Daftar Anggota (pasal 29 ayat (2) UU Advokat), dan penerbitan KTPA baru (berlaku s.d. 31 Desember 2009) yang berlaku sebagai kartu izin praktik advokat.(AMR)
Sumber: PERADI
No comments:
Post a Comment