Monday, April 24, 2006

Lawyer Asing Loncat ke Kantor Lain, Siapa Takut?

Dimuat pula di www.hukumonline.com, 22/2/05.

Kewajiban bagi advokat asing yang ingin pindah kantor untuk memperoleh surat keterangan tidak keberatan dari kantor sebelumnya mengundang pro dan kontra.

Ruang gerak advokat asing semakin dipersempit pasca dikeluarkannya Kepmen Hukum dan HAM Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tatacara Mempekerjakan Advokat Asing (Kepmen 2004). Pasal 8 Kepmen 2004 berbunyi, “Advokat asing yang sudah bekerja di Kantor Advokat Indonesia, dapat dipindah kerja ke Kantor Advokat Indonesia yang lain dengan melampirkan surat keterangan tidak keberatan dari Kantor Advokat Indonesia tempat Advokat Asing bekerja sebelumnya”. Untuk diketahui, pada Kepmen-kepmen yang mengatur advokat asing sebelumnya, ketentuan itu tidak pernah ada. Pepatah lama berkata, tidak ada asap kalau tidak api.

Sudah bukan menjadi rahasia umum di kalangan lawyer, setiap kebijakan berkaitan dengan advokat asing kerap dipicu oleh konflik dan kepentingan dari advokat atau kantor advokat yang punya pengaruh. Oleh sebab itu, wajar jika persyaratan baru yang membatasi hak advokat asing untuk berpindah kantor pun mengundang tanda tanya besar. Advokat/kantor hukum mana yang belakangan ini berseteru dengan advokat asing?

Wajar jika pertanyaan semacam itu muncul. Maklum, advokat/kantor hukum Indonesia punya kisah panjang soal perseteruan dengan advokat asing. Beberapa kasus yang pernah menggoncangkan dunia keadvokatan adalah kasus Hotman Paris Hutapea saat masih bekerja pada Makarim & Taira (MT) “vs” Michael Hooton dari Morgan Lewis & Bockius (MLB) kantor hukum yang berbasis di Amerika Serikat pada 1998.

Kasus lain yang lebih baru yaitu konflik antara Hoesein Wiriadinata dari Wiriadinata & Widyawan “vs” David Dawborn dari kantor hukum Herbert Smith (HS) pada 2001. Konflik-konflik di atas dipicu oleh perpindahan si advokat asing ke kantor hukum lain. Waktu itu, Hotman keberatan Hooton pindah ke MLB, dan Hoesein tidak terima Dawborn pindah ke HS yang kemudian berafiliasi dengan kantor Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT).

Salah satu yang membuat Hoesein meradang kala itu, Dawborn tak sekadar cabut dari WW tapi juga memboyong beberapa advokat senior di kantor itu ke HBT. Hoesein yang waktu itu masih menjadi Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) kemudian mengajukan rancangan perubahan Kepmen Kehakiman tentang Konsultan Hukum Asing Tahun 1997 (Kepmen 1997). Namun, ia membantah bahwa konflik itu sebagai satu-satunya alasan diajukannya revisi Kepmen 1997.

AKHI terlibat?

Kali ini, pembentukan Kepmen 2004 juga tidak lepas dari keterlibatan para pengurus AKHI. Hal demikian dinyatakan sendiri oleh Hoesein bahwa ia dan caretaker Ketua Umum AKHI Fred B.G. Tumbuan dilibatkan oleh pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) ketika perumusan perubahan Kepmen 1997. Lalu, apakah dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kemunculan pasal 8 adalah ide dari AKHI?

Spekulasi demikian lantas dibantah oleh Fred. “Tidak, itu bukan usulan dari AKHI,” kata Fred saat ditemui hukumonline pada peluncuran Jurnal Hukum & Pasar Modal di Jakarta (18/2). Fred mengakui bahwa selama ini telah terjadi konflik antara advokat dan kantor hukum lokal dengan advokat asing. Namun ketentuan dalam pasal 8 Kepmen 2004 lebih untuk menciptakan tertib hukum dan tertib bermasyarakat.

Di mata Fred, persyaratan itu tidak berlebihan mengingat advokat asing dapat bekerja di Indonesia atas dasar sponsor dari advokat atau kantor hukum yang mempekerjakannya.

“Kalau tidak ada sponsor, tidak ada izin kerja. Tanpa izin kerja, tidak ada izin tinggal. Lalu, kalau sudah (punya izin kerja, red) dia seenak perutnya pindah ke kantor lain, di mana sopan santunnya?” tandas Fred.

Akan tetapi, kesan bahwa persyaratan tersebut cenderung bertujuan mempersulit mobilitas para advokat asing bagaimanapun sulit untuk dihapus. Kesan itulah yang dirasakan oleh Ira A. Eddymurthy partner kantor hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK). Ia juga menilai bahwa Kepmen 2004 terlalu mendetail ketika mengatur soal persyaratan bagi advokat asing yang ingin pindah kantor.

Lebih dari itu, Ira memprediksikan advokat asing akan kesulitan untuk menerapkan persyaratan tersebut. Ditambahkannya, ada kecenderungan kantor hukum akan mempersulit jika ada advokat asing yang bekerja untuk kantornya menyatakan niat untuk pindah ke kantor lain.

Tarik-menarik klien

Ira juga tidak menutup mata jika munculnya pasal 8 Kepmen 2004 ada kaitannya dengan kekhawatiran advokat asing membawa klien dari kantor hukum lama ke kantor yang baru. Namun, ditegaskannya fenomena itu tidak hanya dilakukan oleh advokat asing tapi juga oleh advokat lokal. “It shouldn’t make any different dengan advokat Indonesia,” ujarnya kepada hukumonline (21/2).

Sebagai partner di kantor hukum lokal yang paling banyak mempekerjakan advokat asing, Ira mengaku tidak khawatir kalau suatu saat satu atau lebih advokat asingnya keluar dengan membawa serta klien dari SSEK. “Kalau konsultan hukum Indonesia itu kuat menangani klien tertentu, ya mestinya tidak perlu takut dengan kepindahan advokat asing yang bersangkutan ke tempat lain,” tukas Ira. Sebaliknya, Ira mengaku belum pernah merekrut advokat asing yang pindah dari kantor hukum (Indonesia) lain.

Hal senada disampaikan Andrew Sriro, salah seorang advokat asing yang malang melintang bekerja di Jakarta. Ia mengatakan bahwa membawa klien dari satu kantor ke kantor lain bukanlah soal yang sepele. Pasalnya, hubungan antara advokat dengan klien sangatlah personal dan dilandaskan pada kepercayaan satu sama lain. Oleh sebab itu, katanya, jika seorang advokat berhasil membawa klien keluar dari kantor hukum tertentu itu karena si advokat dipercaya oleh kliennya.

Masih menurut Sriro, seharusnya kantor hukum berintrospeksi begitu mengetahui kliennya direbut oleh advokat asing ataupun ataupun lokal. “Kalau sistem di kantor tidak bisa tarik tinggal pengacara yang baik mereka harus introspeksi, ‘mengapa saya kehilangan aset SDM itu?’ Kalau semuanya adil, baik, dan wajar, siapa mau pindah?” tandasnya. Ia menuturkan, seringkali kantor hukum terlalu mengeksploitasi advokatnya tanpa memberikan penghargaan yang wajar sehingga akhirnya si advokat pindah ke tempat yang lebih baik.

Kendati begitu, Sriro menegaskan bahwa kepindahannya dari kantor hukum Lubis Santosa & Maulana (LSM) ke kantor Dyah Ersita & Rekan (DER) bukan karena ada konflik dengan kantornya yang lama. Apalagi, kata Sriro, kepindahannya dari LSM ke DER jauh sebelum adanya peraturan sebagaimana diatur dalam Kepmen 2004.

Hak asasi

Bagaimanapun, Sriro menilai bahwa Kepmen 2004 melanggar hak asasi advokat asing untuk bekerja di kantor manapun yang ia inginkan. Ia juga berpendapat bahwa Kepmen 2004 akan berpotensi memperpanjang eksploitasi terhadap advokat asing oleh kantor hukum Indonesia. “People have to be free to go where they want. Bagaimana bisa kerja di perusahaan lain kalau bosnya tidak mau kasih izin. Itu kayak slavery, tapi saya harus minta (izin) bagaimana?” katanya.

Lepas dari apa yang dikatakan Sriro, diyakini “bursa transfer” advokat asing tidaklah seramai yang terjadi pada advokat lokal. Tentang hal itu, Ira melihat bahwa fenomena advokat asing yang pindah dari satu kantor ke kantor lain atas inisiatif sendiri sangat jarang terjadi. Sebaliknya, masih kata Ira, advokat asing cenderung mengikuti partner lokal yang selama ini dekat dengan dia. “Lately itu terjadi karena memang banyak perpecahan dari advokat Indonesianya sendiri,” ucapnya.

Lalu, apa yang membuat advokat lokal kadang berani “pasang badan” demi advokat asing? Ira mengatakan bahwa salah satu pertimbangan kantor hukum Indonesia menyewa advokat asing adalah sebagai salah satu strategi pemasaran kantor bersangkutan. Kata dia, advokat asing punya pasarnya sendiri.

Hal itu diamini oleh, Rahayuningsih Hoed, partner pada kantor Makarim Taira. Kata Rahayu, lawyer asing lebih banyak menangani klien dari luar negeri, meski tak sedikit pula klien lokal yang lebih mempercayakan kasusnya pada advokat asing. Jadi, bukan mustahil jika suatu hari “surat keterangan tidak keberatan” akan mahal harganya…

2 comments:

Anonymous said...

Nice job. As a foreign lawyer based in Jakarta, that's a pretty reasonable explanation.

Unknown said...

hm.. gimana kasus lawyer yang kerja di kantor asing?? apakah Ada??
terus gmn pengaturannya??