Thursday, May 25, 2006

Tuntutan Ditolak, FP-HUA Minta Dukungan Advokat Senior

[16/3/06]

Bang Buyung mengatakan belum dapat memutuskan apakah akan mendukung atau tidak karena hingga saat ini ia belum mengetahui apa yang diinginkan FP-HUA dari dirinya.

‘Perjuangan untuk menjadi advokat tak akan pernah usai’. Mungkin itu semangat yang terpatri di hati para calon advokat yang tidak lulus ujian yang tergabung dalam Forum Penolakan Hasil Ujian Advokat (FP-HUA).

Setelah menempuh jalan diplomasi dan aksi unjuk rasa atau bahkan unjuk otot, yang tidak membawa hasil yang menggembiarakan, FP-HUA berencana meminta dukungan dari seorang advokat senior, tidak tanggung-tanggung, advokat senior tersebut adalah Adnan Buyung Nasution, yang akrab dipanggil Bang Buyung.

“Kalau perlu kami akan minta Abang Buyung untuk menjadi kuasa hukum kita,” tukas salah satu anggota FP-HUA di sela-sela dialog dengan jajaran pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kemarin (15/3) yang berujung menjadi rusuh.

Salah seorang anggota lainnya bahkan mengklaim kalau Bang Buyung telah menyatakan bersedia untuk menjadi kuasa hukum FP-HUA apabila memang polemik tentang hasil ujian advokat ini dibawa ke meja hijau. Seperti diketahui, FP-HUA dalam tuntutannya, selain meminta pemutihan, juga mengancam akan memperkarakan PERADI ke meja hijau dengan dasar adanya kecurangan dalam pelaksanaan ujian.

Hubungan Bang Buyung dengan PERADI ‘kebetulan’ memang tidak begitu harmonis. Beberapa waktu lalu, Bang Buyung melayangkan surat resmi ke PERADI menggugat keberadaan organisasi advokat yang mewadahi 8 (delapan) organisasi advokat ini. Bang Buyung menuding pembentukan kepengurusan PERADI tidak melalui mekanisme yang demokratis serta tidak menjunjung tinggi nilai-nilai negara hukum.

Bantah

Ketika dikonfirmasi via telepon oleh hukumonline, Bang Buyung mengakui memang beberapa hari belakangan ini ia sempat dihubungi oleh sejumlah orang dari beberapa organisasi advokat meminta bertemu terkait hasil ujian advokat. Sejauh ini, karena kesibukannya Bang Buyung belum sempat bertemu dengan satu pun dari mereka.

Bang Buyung juga membantah kalau ia telah menyatakan bersedia untuk mendukung FP-HUA ataupun menjadi kuasa hukum mereka. Bang Buyung mengatakan belum dapat memutuskan apakah akan mendukung atau tidak karena hingga saat ini ia belum mengetahui apa yang diinginkan FP-HUA dari dirinya.

“Abang merasa perlu untuk segera menerima mereka, Apalagi ditambah informasi adanya kerusuhan ini,” ujar advokat senior yang juga membidani terbentuknya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini.

Mengomentari kericuhan yang terjadi, Bang Buyung mengatakan kejadian seperti ini sebenarnya sudah ia prediksi jauh-jauh hari. Menurutnya, kericuhan ini menggambarkan kelemahan PERADI karena sebagai sebuah organisasi, PERADI hingga saat ini belum mempunyai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Dia (PERADI, red.) tidak punya aturan main, tidak punya anggaran dasar, aturan rumah tangga. Jadi gimana mau mendisiplinkan anggotanya,” kata Bang Buyung.

Menurut Bang Buyung, apabila ada aturan main maka polemik seperti yang dialami oleh PERADI saat ini seharusnya tidak langsung ditangani oleh pengurus pusat. Secara struktural, aspirasi FP-HUA yang kebanyakan berasal dari daerah di luar Jakarta ini seharusnya ditangani oleh mekanisme di daerah terlebih dahulu sebelum pengurus pusat turun tangan.

Tidak kompak

Selain menyoroti tentang tidak adanya aturan main, Bang Buyung juga menilai kepengurusan PERADI tidak kompak. Menurutnya, hal ini terjadi karena tidak adanya leadership (kepemimpinan, red.) yang kokoh dari pemimpin PERADI yang pemilihannya memang dianggap tidak demokratis.

Dia menambahkan ketidaksolidan ini pada akhirnya berujung pada masih tingginya gengsi masing-masing pengurus PERADI yang membawa bendera organisasi advokat yang berbeda. Lebih lanjut, peran advokat dalam pembangunan hukum di Indonesia pun menjadi tidak signifikan.

“Banyak masalah bangsa dan negara harusnya advokat berperan, apalagi dalam situasi sekarang dimana kita masih gencar-gencarnya memberantas korupsi di tanah air ini. Sementara, advokat melalui Peradi ini tidak bersuara sama sekali,” tambahnya.

Ketidaksolidan yang dimaksud Bang Buyung, berdasarkan pengamatan hukumonline, memang terlihat dalam kepengurusan PERADI. Hal ini setidaknya tergambar saat insiden kericuhan kemarin terjadi. Ketika itu, disaat sejumlah pengurus PERADI memutuskan untuk tidak memenuhi tuntutan FP-HUA, Wakil Ketua Umum PERADI Indra Sahnun Lubis justru menemani para anggota FP-HUA.

Ketika ditanyakan mengenai hal ini, Indra membantah kalau sikapnya yang mendekati FP-HUA merupakan cerminan dari tidak kompaknya PERADI. Dia berdalih yang dilakukannya hanyalah bertujuan mendinginkan suasana yang saat itu memang panas.

“Tidak ada perpecahan dalam PERADI, yang ada hanyalah perbedaan pendapat biasa dalam organisasi,” jelasnya.

(Rzk)

No comments: