Saturday, May 27, 2006
Fenomena Blog dan Praktik Hukum di Internet
Catatan di atas dapat anda temui pada weblog atau biasa disingkat blog milik Markus H. Dipo, mjccase.blogspot.com. Jangan keliru, Markus bukanlah seorang advokat. Dia “hanya” dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, selain sebagai konsultan bisnis dan manajemen. Blog yang diberi nama “Kursus Hukum dari Orang Awam untuk Orang Awam” berisikan tips dan petunjuk untuk menggugat pihak lain secara perdata tanpa perlu bantuan pengacara. Materi yang dimuat dalam blog itu sendiri adalah hasil riset maupun kasus hukum yang dialami yang bersangkutan. Apa itu blog dan sejauh mana blog dapat dimanfaatkan dalam praktik hukum oleh advokat sungguhan?
Secara sederhana blog dapat diartikan website pribadi yang memuat jurnal maupun catatan yang bersangkutan yang dimutakhirkan secara berkala mengenai beragam topik. Jumlah blog di Indonesia, menurut riset Priyadi, salah seorang blogger – sebutan bagi pembuat/pemilik blog – saat ini mencapai 30.000 buah. Salah satu blog perintis di Indonesia milik Enda Nasution, mengutip laporan Technocrati (mesin pencari blog) per April 2006, menyebutkan ada dua blog lahir setiap detik, setiap harinya. Jumlah blog bertambah dua kali lipat setiap enam bulan sekali.
Blog memang telah cukup lama menjadi sebuah fenomena, di samping hebohnya website pertemanan friendster. Para blogger datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, profesional, aktivis sosial, pedagang, sampai ibu rumah tangga. Khusus bagi para profesional di Amerika, khususnya advokat serta akademisi hukum, blog telah dipandang sebagai fenomena besar baru di bidang sosial, politik dan ekonomi. Demikian seperti diungkapkan Gary Becker, peraih Hadiah Nobel bidang ekonomi dan profesor pada University of Chicago, sebagaimana dikutip Helen W. Gunnarsson dalam “Do We Blawg and How?” (Illinois Bar Journal, May 2006, Vol. 94).
Di Negeri Paman Sam, blog yang menyangkut bidang hukum populer dengan sebutan blawg sebagai kependekan dari law blog. Robert J. Ambrogi, advokat dan konsultan internet, memperkirakan ada sekitar 1.000 blawg di Amerika, dan blawg lainnya terus bermunculan setiap harinya. Demikian dilaporkan dalam “Lawyers leap into 'Blogosphere'” (Lawyers Weekly USA, 25 May 2005). Buat ukuran Amerika, jumlah itu memang belum dapat dikategorikan banyak mengingat jumlah advokat di negara itu yang mencapai ratusan ribu.
Berbeda dengan rekan sejawat di Amerika, advokat di Indonesia rupanya belum terlalu ngeh dengan fenomena blog. Blog yang khusus mengupas dunia hukum dan praktik keadvokatan masih sangat langka. Dengan jumlah blog di Indonesia yang mencapai 30.000 buah serta jumlah advokat yang sedikitnya ada 16.000, tentu kita bertanya-tanya mengapa sulit menemukan advokat yang menjadi blogger. Setidaknya ada dua alasan yang melatarbelakanginya; pertama, advokat Indonesia belum menyadari pentingnya blog bagi pekerjaan mereka. Kedua, mereka, advokat/kantor advokat merasa keberadaan website sudah mencukupi untuk menjangkau klien dan publik sebagai potensial klien.
Bagi advokat, blog rupanya tidak hanya dapat menjadi media untuk menuangkan catatan maupun pandangan pribadi terhadap isu tertentu, tapi juga sebagai sarana “berjualan” alias menjaring klien potensial. J. Craig Williams, advokat litigasi di Newport Beach, California, memperkirakan blog miliknya, mayitpleasethecourt.net, bisa menghasilkan satu klien baru per minggu bagi kantornya yang memiliki lima advokat. Williams menyebutkan, blog yang ia buat sejak 2003 itu mendapatkan 20.000 hits per hari. “Jika mereka akan menyewa jasa saya, mereka dapat membaca apa yang saya tulis dan tahu mengenai saya tanpa pernah mendatangi saya secara langsung,” kata Williams.
Jurus ini pula yang dicoba ditiru Nur Muhammad Wahyu Kuncoro, seorang advokat di Tangerang, Banten, dengan blognya, advokatku.blogspot.com. Selain mencurahkan ulasan kritisnya terhadap isu-isu hukum aktual, Wahyu juga memanfaatkan blognya untuk mendapatkan klien potensial. “Bagi pencari keadilan tapi belum berkeinginan menggunakan jasa advokat/Pengacara atau merasa mampu untuk menyelesaikannya tapi terkendala dengan pranata-pranata hukum yang ada. Kini anda tidak perlu lagi memendamkannya atau menggunakan cara penyelesaiannya menurut cara anda sendiri. Hubungi : NM. WAHYU KUNCORO, S.H. Advokat/Pengacara-Penasihat Hukum”, begitu tulis Wahyu dalam blognya.
Jika sudah ada website buat apalagi blog? Setidaknya ada dua kelebihan blog dibandingkan website; jauh lebih murah dan, secara teknis, pembuatannya relatif lebih mudah. Di Amerika sendiri blog terbukti media pemasaran yang efektif bagi advokat yang berpraktik solo serta kantor hukum skala kecil. Di sana, untuk membuat website memerlukan sekitar USD 10.000, sedang untuk membuat blog cuma merogoh USD 10 saja dari kocek. Bahkan, blog dapat dibuat tanpa biaya alias gratis lewat beberapa website seperti blogger.com, friendster.com, typepad.com, atau tripod.com.
Namun, pemasaran jasa hukum lewat blog juga ada kiat-kiatnya. Larry Bodine, konsultan pemasaran jasa hukum yang juga pengarang buku “Larry Bodine’s Professional Marketing Blog”, menyarankan kantor hukum memanfaatkan blog untuk memamerkan keahlian mereka. Menurut Bodine, sebuah blog harus fokus pada bidang hukum yang spesifik, seperti misalnya paten atau hukum keluarga. Selain itu, blog harus juga dimutakhirkan secara rutin dengan perkembangan hukum di bidang terkait. Ini satu lagi keuntungan blog dibandingkan website yang cenderung stagnan; blog dapat dimutakhirkan, bahkan beberapa kali dalam sehari.
Masih menurut Bodine, alasan penting lainnya mengapa harus memiliki blog adalah untuk meningkatkan visibilitas kantor hukum di internet. Pasalnya, Google dan mesin pencari lainnya mengukur relevansi situs dari seberapa sering situs itu dimutakhirkan serta berapa banyak situs lain yang menghubungkan (link) ke situs yang bersangkutan. “Alasan anda ingin memiliki blog adalah karena dia memperoleh lebih banyak traffic ketimbang website lantaran mesin pencari telah mempercepat algoritmanya untuk mencari daftar blog lebih dulu,” kata Bodine. Secara mendasar, blog adalah “mahluk” yang diburu mesin pencari; teks dan sesuatu yang baru serta menarik.
Secara alamiah, blogger kerap memandang diri mereka seolah-olah sebagai jurnalis. Mereka kerap kali melaporkan (baca: menuliskan) serta memberikan komentar beserta analisis mengenai isu-isu hukum yang sedang hangat. Seperti disebutkan di awal, blawg yang baik adalah yang isinya spesifik mengenai bidang hukum tertentu. Robert J. Ambrogi, pengarang buku “The Essential Guide to the Best (and Worst) Legal Sites on the Web," dalam kolomnya “Blawgs: More Than Just Fluff” (Law.com), membuat daftar 31 blawg yang dianggap berguna bagi praktik hukum. Karena tidak sedikit materi dalam blog yang berkualitas, maka banyak blog yang memiliki pengunjung setia atau bahkan menjadi pelanggan (subscriber) dari blog tersebut.
Bahkan, institusi setingkat Mahkamah Agung Amerika (US Supreme Court) tercatat pernah mengutip isi blog “Sentencing Law and Policy” pada putusannya dalam perkara U.S. v. Booker pada Januari 2005. Pemilik “Sentencing Law and Policy” memang bukan sebarang orang. Douglas Berman, si empunya blog, adalah profesor hukum di Ohio State University, pakar serta penulis buku teks tentang hukum pemidanaan. Blog milik Berman mencetak rata-rata 3.000 hits per hari dan sempat mencapai 20.000 hits sehari saat putusan perkara Booker dibacakan. Blog tersebut juga dikutip oleh enam pengadilan berbeda karena analisis kasusnya yang substantif.
Melihat betapa besar pengaruh yang mampu dihantarkan media bernama blog, maka bagi advokat ada sejumlah rambu yang perlu diperhatikan. Sedikitnya ada tiga isu praktis dan etis berkaitan advokat-blogger: mengizinkan atau tidak pembaca untuk menuliskan komentar, memasang disclaimer, dan apakah blog dapat dikategorikan sebagai iklan. Konsultan manajemen praktik hukum dari Washington DC, Reid Trautz, menyarankan agar advokat menggunakan “pendekatan paling aman” saat membuat blog.
Karena itulah, penting bagi advokat untuk membuat disclaimer yang umumnya tercantum dalam website kantor hukum bahwa tidak ada hubungan advokat-klien dan bahwa situs tersebut hanya untuk kepentingan informasi belaka (informational purposes only). Karena alasan itu, beberapa blawg tidak mengizinkan pembaca memberikan komentar. Hal lainnya menyangkut, dapatkah blog digolongkan sebagai iklan? Undang-undang RI No.18/2003 tentang Advokat memang melarang advokat untuk beriklan. Namun, jika isi blog tak ubahnya sebuah website maupun direktori kantor hukum yang telah banyak bertebaran, dan tidak mengandung janji-janji yang sedemikian rupa dapat merugikan salah satu pihak, maka blog tidak bisa dikatakan melanggar UU Advokat.
Hal lain yang penting dalam aktivitas blogging adalah kontinuitas atau keberlanjutan. Advokat-blogger harus memiliki komitmen untuk menulis di blog sedikitnya tiga atau empat kali dalam sepekan. Sementara, blogger lain berpendapat, komitmen untuk mem-posting tulisan seminggu sekali saja sudah cukup. Hal yang pertama adalah membuat blog menjadi mapan. Butuh waktu lama bagi mesin pencari untuk menemukan blog anda atau blogger lain untuk merantai blog anda. Banyak blog yang memulai dengan baik, namun kemudian berakhir mengenaskan. "Blogging is easy, but isn't good unless you have a plan and commit to it. It's a writer's medium," cetus Dennis Kennedy, penulis, advokat asal St. Louis, serta pemilik blog denniskennedy.com.
Kennedy mengatakan, pada satu sisi internet tidak ada kaitannya dengan praktik hukum, tapi pada sisi lain internet adalah segala-galanya bagi praktik hukum. Internet membuka jangkauan komunikasi seorang advokat dengan memungkinkannya mengedukasi banyak orang serta berhubungan dengan klien, advokat lain, dan masyarakat umum, melampaui praktik hukum tradisional. Melalui kedigdayaan internet, kata Kennedy, advokat-blogger mengembangkan komunitas yaitu dengan membuat praktik hukum menjadi lebih efektif dan menyenangkan.
(c) Amrie Hakim
Thursday, May 25, 2006
Tuntutan Ditolak, FP-HUA Minta Dukungan Advokat Senior
Bang Buyung mengatakan belum dapat memutuskan apakah akan mendukung atau tidak karena hingga saat ini ia belum mengetahui apa yang diinginkan FP-HUA dari dirinya.
‘Perjuangan untuk menjadi advokat tak akan pernah usai’. Mungkin itu semangat yang terpatri di hati para calon advokat yang tidak lulus ujian yang tergabung dalam Forum Penolakan Hasil Ujian Advokat (FP-HUA).
Setelah menempuh jalan diplomasi dan aksi unjuk rasa atau bahkan unjuk otot, yang tidak membawa hasil yang menggembiarakan, FP-HUA berencana meminta dukungan dari seorang advokat senior, tidak tanggung-tanggung, advokat senior tersebut adalah Adnan Buyung Nasution, yang akrab dipanggil Bang Buyung.
“Kalau perlu kami akan minta Abang Buyung untuk menjadi kuasa hukum kita,” tukas salah satu anggota FP-HUA di sela-sela dialog dengan jajaran pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kemarin (15/3) yang berujung menjadi rusuh.
Salah seorang anggota lainnya bahkan mengklaim kalau Bang Buyung telah menyatakan bersedia untuk menjadi kuasa hukum FP-HUA apabila memang polemik tentang hasil ujian advokat ini dibawa ke meja hijau. Seperti diketahui, FP-HUA dalam tuntutannya, selain meminta pemutihan, juga mengancam akan memperkarakan PERADI ke meja hijau dengan dasar adanya kecurangan dalam pelaksanaan ujian.
Hubungan Bang Buyung dengan PERADI ‘kebetulan’ memang tidak begitu harmonis. Beberapa waktu lalu, Bang Buyung melayangkan
Bantah
Ketika dikonfirmasi via telepon oleh
Bang Buyung juga membantah kalau ia telah menyatakan bersedia untuk mendukung FP-HUA ataupun menjadi kuasa hukum mereka. Bang Buyung mengatakan belum dapat memutuskan apakah akan mendukung atau tidak karena hingga saat ini ia belum mengetahui apa yang diinginkan FP-HUA dari dirinya.
“Abang merasa perlu untuk segera menerima mereka, Apalagi ditambah informasi adanya kerusuhan ini,” ujar advokat senior yang juga membidani terbentuknya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Mengomentari kericuhan yang terjadi, Bang Buyung mengatakan kejadian seperti ini sebenarnya sudah ia prediksi jauh-jauh hari. Menurutnya, kericuhan ini menggambarkan kelemahan PERADI karena sebagai sebuah organisasi, PERADI hingga saat ini belum mempunyai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Dia (PERADI, red.) tidak punya aturan main, tidak punya anggaran dasar, aturan rumah tangga. Jadi gimana mau mendisiplinkan anggotanya,” kata Bang Buyung.
Menurut Bang Buyung, apabila ada aturan main maka polemik seperti yang dialami oleh PERADI saat ini seharusnya tidak langsung ditangani oleh pengurus pusat. Secara struktural, aspirasi FP-HUA yang kebanyakan berasal dari daerah di luar
Tidak kompak
Selain menyoroti tentang tidak adanya aturan main, Bang Buyung juga menilai kepengurusan PERADI tidak kompak. Menurutnya, hal ini terjadi karena tidak adanya leadership (kepemimpinan, red.) yang kokoh dari pemimpin PERADI yang pemilihannya memang dianggap tidak demokratis.
Dia menambahkan ketidaksolidan ini pada akhirnya berujung pada masih tingginya gengsi masing-masing pengurus PERADI yang membawa bendera organisasi advokat yang berbeda. Lebih lanjut, peran advokat dalam pembangunan hukum di
“Banyak masalah bangsa dan negara harusnya advokat berperan, apalagi dalam situasi sekarang dimana kita masih gencar-gencarnya memberantas korupsi di tanah air ini. Sementara, advokat melalui Peradi ini tidak bersuara sama sekali,” tambahnya.
Ketidaksolidan yang dimaksud Bang Buyung, berdasarkan pengamatan
Ketika ditanyakan mengenai hal ini, Indra membantah kalau sikapnya yang mendekati FP-HUA merupakan cerminan dari tidak kompaknya PERADI. Dia berdalih yang dilakukannya hanyalah bertujuan mendinginkan suasana yang saat itu memang panas.
“Tidak ada perpecahan dalam PERADI, yang ada hanyalah perbedaan pendapat biasa dalam organisasi,” jelasnya.
(Rzk)
Monday, May 22, 2006
Peradi dan Krisis Kewibawaan Organisasi Advokat
Menjaga citra dan kewibawaan advokat adalah salah satu fungsi dari sebuah organisasi advokat (bar association). Fungsi ini terkait erat dengan peran organisasi advokat untuk menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik. Fungsi-fungsi organisasi advokat di atas sepatutnya juga dikedepankan selain fungsinya sebagai tempat berlindungnya para advokat dari intervensi pihak lain. Fungsi internal sebuah organisasi advokat seperti diuraikan sebelumnya juga dapat diturunkan kepada fungsi sertifikasi advokat serta pengawasan dan pendisiplinan. Demikian sebagian standar umum mengenai definisi, peran, dan fungsi organisasi advokat yang dirumuskan International Bar Association (IBA) pada 1991 (IBA Standards for the Independence of the Legal Profession).
Sejarah mencatat bahwa pada dekade 1970-an Indonesia pernah mempunyai Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) sebagai sebuah organisasi advokat yang berwibawa dan menjadi kebanggaan hingga sekarang. Para advokat yang tergabung dalam Peradin, seperti Lukman Wiriadinata, Yap Thiam Hien, Suardi Tasrif, Zainal Abidin, Soemarno P. Wirjanto dan lainnya tidak hanya dikenang sebagai advokat dalam arti sempit, di pengadilan, tetapi juga sebagai pejuang reformasi, negara hukum, dan hak asasi manusia. Dan, bagian penting yang jarang diingat dari Peradin adalah bahwa meski anggotanya tergolong kecil, organisasi Peradin relatif rapi. Ada daftar anggota, anggotanya membayar iuran. Pada akhir 1960-an sampai 1980 mulai ada jurnalnya, Majalah Hukum dan Keadilan (Daniel S. Lev dalam “Advokat Indonesia Mencari Legitimasi”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, 2002).
Sejarah juga mencatat bahwa perjalanan organisasi advokat di Indonesia pasca-Peradin penuh dengan pertentangan antarsesama (organisasi) advokat maupun campur tangan pemerintah. Sampai saat Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan, terdapat sedikitnya delapan organisasi advokat. Delapan organisasi advokat yakni Ikadin, AAI, IPHI, AKHI, HKHPM, SPI, HAPI, dan APSI diberi tugas oleh UU Advokat untuk membentuk Organisasi Advokat selambat-lambatnya dalam dua tahun sejak undang-undang itu disahkan. Organisasi Advokat yang dimaksudkan UU Advokat bersifat wajib (compulsory bar).
Hanya berselang dua hari dari hari jadi UU Advokat yang kedua, tepatnya pada 7 April 2005, dideklarasikanlah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jakarta. Sebetulnya, Peradi sudah terbentuk dan diperkenalkan kepada pers sekitar Oktober 2004 lengkap dengan susunan pengurusnya. Pengurus Peradi sendiri ditetapkan melalui musyawarah para pimpinan delapan organisasi advokat yang mendapat mandat dari UU Advokat.
Tiga fungsi utama organisasi advokat
Mengingat usia Peradi yang telah lebih dari satu tahun, boleh kiranya kita sedikit menengok berbagai kebijakan yang telah dihasilkan para pengurusnya. Menurut PSHK, dengan mengacu pada 11 fungsi organisasi advokat sesuai standar IBA, ada tiga fungsi utama organisasi advokat. Pertama, fungsi dalam hubungan dengan anggotanya (para advokat). Kedua, fungsi dalam hubungannya dengan masyarakat umum dan masyarakat pengguna jasa. Ketiga, fungsi dalam hubungannya dengan negara dan elemen serta sistem peradilan.
Untuk fungsi yang pertama yang terkait dengan fungsi internal organisasi, Peradi sejauh ini telah mengeluarkan sejumlah kebijakan di antaranya mengeluarkan Buku Daftar Advokat. Kehadiran Buku Daftar Advokat yang memuat basis data sekitar 15.000 advokat se-Indonesia merupakan pencapaian yang signifikan. Pasalnya, selama ini belum pernah ada daftar yang demikian lengkap mengenai advokat di Indonesia. Pada 7 April 2005, pimpinan Peradi secara simbolik menyerahkan Buku Daftar Advokat tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung untuk selanjutnya disebarkan ke tiap pengadilan.
Masih dalam kerangka menjalankan fungsi internalnya, Peradi sudah mulai melakukan rekrutmen calon advokat dengan mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta Ujian Profesi Advokat (UPA). Sukses penyelenggaraan UPA juga menjadi poin positif bagi Peradi. Lepas dari dugaan adanya kecurangan dalam prosesnya, Peradi telah berhasil membuktikan bahwa advokat sendiri mampu menyelenggarakan UPA dan tanpa bantuan Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya seperti penyelenggaraan ujian pengacara praktek pada 2002.
Sedangkan, di bidang pengawasan, Peradi juga telah mengambil sejumlah aksi di antaranya pembentukan beberapa tim pencari fakta terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan advokat. Salah satu tindakan tegas yang sudah diambil Peradi adalah pemecatan seorang advokat yang terbukti menggunakan ijazah palsu. Selain itu, sebelumnya Peradi telah membentuk Dewan Kehormatan Sementara (DKS) yang berkedudukan di Jakarta.
Kemudian, untuk fungsi yang kedua yang dapat disebut sebagai fungsi eksternal organisasi advokat, sejauh ini belum ada langkah nyata dari Peradi. Meski dalam sejumlah kesempatan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, kerap mengungkapkan bahwa Peradi akan memprioritaskan pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin, namun hal itu masih belum diwujudkan. Saat kasus Raju meledak, misalnya, bisa saja Peradi ikut ambil bagian sebagai kuasa hukumnya. Pasalnya, saat itu hampir semua pihak berbicara, mulai dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komnas Perlindungan Anak, kejaksaan, tapi tidak ada suara dari kalangan advokat.
Seperti halnya fungsi yang kedua di atas, fungsi yang ketiga yakni dalam hubungan dengan negara dan elemen serta sistem peradilan, Peradi juga belum menunjukkan kiprahnya. Walaupun sebenarnya terdapat momentum yang bisa dimanfaatkan Peradi untuk menjalankan fungsi ini yaitu saat mencuatnya perselisihan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Alangkah baiknya jika Peradi mengambil peran sebagai mediator atau fasilitator kedua lembaga negara tersebut sehingga sengketa itu tidak sampai berlanjut ke Mahkamah Konstitusi seperti sekarang. Semua pihak sepakat bahwa perseteruan antara kedua lembaga negara itu hanya akan membawa keuntungan bagi jejaring mafia peradilan.
Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa selama satu tahun eksistensinya, Peradi masih berjuang untuk menjalankan fungsi internalnya. Sedangkan, dua fungsi utama yang harus pula ditunaikan oleh Peradi sebagai organisasi advokat, masih belum tersentuh. Dengan kata lain, selama satu tahun keberadaannya Peradi memprioritaskan program-program internal organisasi, khususnya rekrutmen advokat yang menyita hampir seluruh sumber daya Peradi. Hal demikian mungkin dapat dipahami mengingat usianya yang masih balita sehingga Peradi masih kesulitan dalam menjalankan program-program yang telah dibuat atau mengejar prioritas lain yang sudah disusun sebelumnya.
Penegakan kode etik sebagai barometer
Sudah tentu masih banyak yang harus dilakukan Peradi memasuki tahun kedua ini. Penulis berpendapat, Peradi harus memulainya dengan melakukan penajaman prioritas. Hal utama harus diutamakan. Apalagi, mengingat peradi hingga saat ini masih menyimpan problem internal yang serius, di antaranya masalah penegasan bentuk organisasi (wadah tunggal atau federasi) serta pembentukan anggaran dasar. Seperti dapat disimak melalui sejumlah pemberitaan di hukumonline.com, masalah-masalah tersebut kerap menjadi sasaran tembak pihak-pihak di luar Peradi.
Ketidaktegasan bentuk organisasi Peradi membuat para pengurusnya tidak mudah untuk merintis pembentukan pengurus cabang Peradi di daerah. Kendati mengklaim dirinya sebagai wadah tunggal, masih eksisnya delapan organisasi advokat mengesankan bentuk federasi lah yang sebenarnya muncul. Apalagi, pola keanggotaan di Peradi sendiri mirip model federasi: seorang advokat tidak dapat langsung menjadi anggota Peradi, kecuali melalui satu dari delapan organisasi yang ada (organisasi asal). Pimpinan Peradi agaknya sedang menanti proses peleburan secara alamiah kedelapan organisasi advokat dalam 3-4 tahun ke depan. Masalah berkaitan dengan bentuk organisasi itu jualah yang agaknya menjadi salah satu batu sandungan dalam menyusun anggaran dasar Peradi yang hingga kini, setahu penulis, belum rampung.
Masalah di atas tentu akan berimbas kepada masalah lain yang lain yang tidak kalah serius yakni pembentukan cabang Peradi di daerah berikut organ-organnya, terutama dewan kehormatan sebagai pengawal kode etik. Lebih-lebih, penegakan kode etik adalah barometer utama untuk sebuah organisasi advokat yang berwibawa, baik di mata advokat, rekan penegak hukum, maupun masyarakat pada umumnya. Kita sama-sama membaca sejumlah advokat yang duduk di kursi pesakitan karena menjadi pelaku utama kasus-kasus penyuapan terhadap aparat hukum. “Tanpa adanya asosiasi advokat yang berwibawa seperti dalam dekade 1970-an, sebenarnya masyarakatlah yang dirugikan,” demikian tulis Frans Hendra Winarta dalam “Advokat Indonesia: Citra, Idealisme, dan Keprihatinan” (Pustaka Sinar Harapan, 1995).
Berkaitan dengan hal itu, belum lama ini, kita membaca bahwa DPP AAI melakukan pemekaran kepengurusan cabang di Jakarta. Langkah tersebut perlu dikritisi oleh Peradi mengingat setelah berdirinya Peradi, organisasi advokat lain tidak memiliki wewenang apapun. Meski, boleh jadi pemekaran kepengurusan cabang AAI DKI tersebut tidak lepas dari rencana pembentukan Peradi cabang Jakarta. AAI DKI yang selama ini hanya memiliki satu kepengurusan (DPW AAI DKI Jakarta), kemudian dipecah menjadi lima wilayah, seperti halnya Ikadin. Hal di atas hanya sekelumit persoalan yang berakar pada bentuk organisasi Peradi. Dengan begitu, masalah inkorporasi Peradi sebaiknya diletakkan pada urutan pertama dalam daftar prioritas Peradi mendatang.
Setelah itu, Peradi perlu pula menuntaskan program sertifikasi (calon) advokat. Menentukan pola magang bisa jadi memiliki lebih sulit dibandingkan ketika merumuskan tahapan-tahapan sebelumnya yakni PKPA dan UPA. Misalnya saja, harus ada kualifikasi standar tentang kantor hukum yang layak menerima magang calon advokat, berapa banyak calon advokat yang dapat ditampung dalam satu kantor, atau soal apakah calon advokat dibayar (menerima upah) ataukah malah wajib membayar selama masa magang. Untuk di Jakarta saja, di mana kantor hukum berjejalan, ternyata tidak mudah untuk menjalankan program magang. Mandeknya program fasilitasi magang yang pernah dijajal AAI DKI Jakarta pada 2005 silam kiranya dapat dijadikan pelajaran berharga oleh Peradi. Belum lagi, Peradi harus dapat menyiasati pola magang di wilayah-wilayah yang memiliki hanya segelintir kantor hukum.
Masih terkait masalah rekrutmen calon advokat, setelah penyelenggaraan UPA, Peradi, dalam hal ini Komite Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI), perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh penyelenggara PKPA. Evaluasi terhadap penyelenggaraan PKPA penting dilakukan antara lain untuk mengetahui kualitas penyelenggara yang ditunjukkan dari seberapa banyak alumnus mereka yang lolos UPA. Semakin banyak lulusan yang berhasil dalam UPA, maka semakin baik pula kualitas penyelenggaraan PKPA yang bersangkutan. Sebaliknya, jika tingkat kelulusannya kecil, maka berarti PKPA yang bersangkutan bermutu rendah dan karena itu Peradi perlu meninjau ulang kerja sama dengan penyelenggaranya.
Kemudian, terkait dengan pelaksanaan fungsi eksternal Peradi, program yang perlu diprioritaskan adalah pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Untuk melaksanakan hal tersebut, Peradi perlu membuat aturan seputar kewajiban bagi anggotanya untuk menyisihkan waktunya dalam satu tahun untuk bekerja secara pro bono. Tiap advokat/kantor advokat harus membuat laporan seputar pelaksanaan kewajiban memberikan bantuan hukum pro bono secara berkala kepada Peradi. Aturan tersebut sudah tentu harus diperkuat dengan sanksi bagi advokat/kantor advokat yang tidak melaksanakannya. Untuk itu, tentu perlu ada organ khusus di Peradi yang akan mengurusi program bantuan hukum pro bono.
Penulis berpendapat, masalah-masalah yang diuraikan di atas yang perlu mendapat prioritas utama oleh Peradi dalam setahun ke depan. Tentu saja masih banyak hal lain yang mesti dilakukan, seperti perlu lebih diberdayakannya website Peradi sebagai wadah komunikasi antar-anggota, para calon advokat, mahasiswa hukum, serta publik secara luas.
Terakhir, penulis termasuk mereka yang memiliki harapan dan kepercayaan bahwa Peradi mampu mengembalikan kewibawaan dan kemuliaan advokat yang telah lama luntur. Namun, tugas berat itu tidak akan tercapai jika Peradi hanya digunakan oleh orang-orang di dalamnya sebagai kendaraan untuk mencapai gol-gol pribadi. Kita tidak ingin Peradi mengulang sejarah kelam ketika selama puluhan tahun organisasi advokat tak mampu berbuat apa-apa kecuali bertikai satu sama lain. Jangan harapkan penegak hukum lain menghormati advokat, jika para advokat saja tidak menjaga keluhuran wibawa profesi mereka sendiri.
(c) Amrie Hakim
Wednesday, April 26, 2006
Dua Tahun UU Advokat: Memperketat Saringan, Meredam Persaingan
Istilah barrier to entry baru punya arti negatif ketika dimaksudkan untuk mencegah atau mempersulit lahirnya advokat-advokat baru yang akan menjadi saingan. Sebuah ide yang sekadar memikirkannya saja sudah membuat sebal.
“Saya seorang fresh graduate dari universitas swasta di Jakarta, dan sangat kebingungan dengan berita-berita tentang kursus advokat yang termuat di iklan-iklan serta tanggapan yang saya baca pada website ini. Sekarang saya sedang sibuk mencari pekerjaan yang masih berkaitan dengan bidang hukum, namun sangat sulit ditemui khususnya bila fresh graduate yang belum sama sekali punya pengalaman kerja dan belum magang.”
Demikian sebagian isi surat pembaca yang diterima oleh redaksi hukumonline. Bukan pertama kalinya, hukumonline menerima surat pembaca, e-mail ataupun komentar senada dari para sarjana hukum yang kelimpungan mencari pekerjaan. Tidak sedikit dari puluhan atau bahkan ratusan e-mail yang masuk mengeluhkan betapa sulitnya menjadi advokat pasca diundangkannya UU No.18/2003 tentang Advokat pada 5 April dua tahun lalu.
Agaknya tidak ada diantara kita yang tidak setuju bahwa perlu ditetapkan barrier to entry--sebuah pembatasan atau saringan yang ketat bagi orang-orang yang ingin menjadi advokat. Barrier to entry tidak selalu berkonotasi buruk. Betul, harus ada kualifikasi tertentu yang perlu diterapkan demi lahirnya advokat-advokat yang bermutu. Istilah barrier to entry baru punya arti negatif ketika dimaksudkan untuk mencegah atau mempersulit lahirnya advokat-advokat baru yang akan menjadi saingan. Sebuah ide yang sekedar memikirkannya saja sudah membuat kita sebal.
Dalam titik tertentu, berbagai persyaratan untuk menjadi advokat yang diatur dalam UU No.18/2003 rasanya bisa diterima. Sebab, persyaratan itu adalah rangkaian barrier to entry yang seharusnya ditujukan untuk mencetak advokat-advokat handal. Premis ini diamini oleh pengurus Organisasi Advokat (baca: Perhimpunan Advokat Indonesia/Peradi), advokat-advokat senior, dan juga sebagian besar advokat yang telah mengantungi izin.
Tahapan untuk menjadi advokat*
Tangga menuju officium nobile:
i. Sarjana Hukum/Hukum Islam/Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian/Perguruan Tinggi Hukum Militer dan telah berusia minimal 25 tahun [pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 ayat (1) huruf d];
ii. Mengikuti pendidikan khusus profesi advokat [pasal 2 ayat (1)];
iii. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat [pasal 3 ayat (1) huruf f];
iv. Magang sekurang-kurangnya dua (2) tahun terus menerus pada kantor Advokat [pasal 3 ayat (1) huruf g].
* Urut-urutan tidak mencerminkan tahapan yang sebenarnya yang akan ditetapkan oleh Organisasi Advokat dan semata didasarkan pasal-pasal dalam UU No.18/2003 tentang Advokat.
Untuk persyaratan ujian, tidak ada satu argumen pun yang bisa mematahkan kenyataan akademis maupun empiris pentingnya hal tersebut. Tapi untuk pendidikan khusus dan magang persoalannya menjadi lain. Dua hal tersebut tidak pernah berhenti diperdebatkan bahkan sejak saat pembahasan UU NO.18/2003 di DPR dua tahun silam. Baru sekaranglah, para calon advokat harus menuai badai yang berawal dari angin yang disemai oleh DPR.
Berbeda dengan para calon advokat yang kebingungan menyikapi syarat harus menempuh pendidikan khusus profesi, tidak demikian halnya dengan organisasi advokat. Sebagian besar secara tanggap menangkap ketentuan itu sebagai peluang bisnis. Menjamurnya bisnis pendidikan profesi advokat di berbagai daerah pun tak terbendung. Peradi sekalipun tak berdaya mengendalikan “anak-anak buahnya” di sana-sini yang membuka gerai pendidikan profesi.
Meningkatkan kualitas
Bagaimanapun, seperti disebutkan di atas, advokat-advokat senior yang ada di Peradi menyatakan setuju tanpa syarat soal pentingnya pendidikan khusus advokat. “Kita tidak bermaksud menghalang-halangi orang untuk jadi advokat tetapi tujuannya adalah meningkatkan kualitas daripada advokat itu sendiri,” tegas Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan beberapa waktu lalu.
Anmeddy Darwin, advokat di Jakarta, juga sependapat dengan Otto. Menurutnya, program pendidikan dan magang bukan menghambat calon advokat melainkan memang dibutuhkan untuk proses pendewasaan. Pasalnya, seorang advokat sebelum diangkat harus sudah dewasa dalam menangani perkara. Mereka yang belum pernah magang dan baru tamat fakultas hukum akan melihat dari segi teoritis saja tapi juga aplikasi di lapangan.
Apa yang dikatakan Otto dan Anmeddy sekilas masuk akal dan cukup beralasan. Dari pendapatnya kita bisa simpulkan bahwa mereka sepakat dengan pembuat undang-undang terkait dengan ketentuan soal pendidikan khusus profesi karena tujuannya untuk menciptakan advokat yang berkualitas. Namun, fakta berbicara lain.
Berdasarkan penelusuran hukumonline pada catatan pembahasan RUU Advokat di DPR, diketahui bahwa pendidikan khusus tidak murni dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sarjana hukum yang ingin menjadi advokat. Tapi, lebih ditujukan buat para lulusan Fakultas Syariah/Hukum Islam, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), dan Perguruan Tinggi Hukum Militer yang ingin terjun sebagai advokat. Ketentuan perlunya pendidikan khusus advokat tidak pernah dibahas secara intens oleh DPR dan pemerintah kecuali pada saat-saat terakhir menjelang RUU Advokat disahkan.
Hal tersebut diperkuat dengan keterangan mantan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Advokat di Komisi II DPR, Hamdan Zoelva. Ia mengatakan pada awalnya, dalam RUU yang diajukan oleh pemerintah tidak mencantumkan adanya kewajiban pendidikan bagi calon anggota advokat. Namun, papar Hamdan, setelah diterimanya rumusan sarjana syariah dan sarjana pendidikan tinggi hukum lainnya untuk menjadi Advokat, ada keinginan untuk mewajibakan mereka agar mengikuti pendidikan tambahan khusus tentang profesi Advokat selama 6 bulan.
“Akan tetapi, setelah melalui perdebatan maka disetujui adanya pendidikan tambahan bagi calon advokat sebelum diangkat menjadi Advokat terhadap seluruh calon advokat (tidak lagi dibatasi pada sarjana di luar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum), dengan pertimbangan bahwa kualitas sarjana yang tidak merata dan perlunya pelajaran tambahan tentang profesi Advokat dan Kode Etik Advokat yang harus dipelajari dan dipahami secara khusus oleh para calon advokat.” (Dikutip dari makalah Hamdan Zoelva, “Undang-Undang Advokat: Beberapa Catatan Perdebatan di DPR”, 22 Mei 2003).
Dari kenyataan sejarah itulah maka Hadi Herdiansyah, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) berkesimpulan bahwa hadirnya ketentuan soal pendidikan khusus advokat tidak lebih dari sekadar konsesi politik di DPR. “Ketentuan soal pendidikan khusus advokat merupakan konsesi politik yang seharusnya tidak ada,” ujarnya.
Tak perlu pendidikan
Hadi juga melihat maraknya pihak yang menyelenggarakan pendidikan khusus advokat lebih kepada sebuah perlombaan untuk mendulang laba. Ia berpendapat demikian karena tidak ada koordinasi serta kejelasan mengenai pelaksanaan penyelenggaraan program tersebut oleh sejumlah pihak. Hal itu, menurutnya, sebagai dampak dari ketiadaan sistem yang jelas serta kelambanan Peradi dalam membuat konsep sertifikasi.
Ditambah lagi, sistem di beberapa negara tidak mewajibkan pendidikan khusus profesi sebagai salah satu syarat sahnya menjadi advokat. Di Amerika Serikat, untuk menjadi advokat, seorang lulusan law school cukup mengikuti ujian advokat di negara bagian tempat ia akan berpraktik.
Melalui ujian yang laksanakan oleh organisasi advokat (bar exam) inilah calon advokat diseleksi secara ketat untuk memilah mana yang layak dan yang tidak. Karena itu, bar exam dianggap sebagai sebuah "pertaruhan masa depan" oleh para calon advokat. Persiapan mengikuti ujian pun biasanya dilakukan dengan sangat serius. (Lihat: Ujian Pengacara di Amerika Bisa Bikin Jantungan)
Sejatinya, di negara Paman Sam tidak diperlukan pendidikan khusus untuk menjadi seorang advokat. Jika calon pengacara merasa perlu mendapat pendidikan khusus agar dapat lulus ujian, maka ia bisa mengikuti bimbingan tes yang banyak diselenggarakan. Namun, perlu diingat bahwa Fakultas Hukum atau Law School di AS merupakan pendidikan graduate (S2).
Di Australia, persyaratan untuk menjadi solicitor berbeda dengan persyaratan untuk menjadi barrister atau advocate. Untuk menjadi solicitor, setelah lulus S1, mereka harus mengikuti pendidikan (Professional Legal Training) yang terdiri dari pendidikan teori selama 15 minggu dan bekerja di kantor hukum yang mereka tentukan sendiri selama 70 hari. Setelah itu, mereka akan mendapat sertifikat praktek dari Law Society.
Untuk menjadi barrister, seorang lulusan S1 harus menjalani program tutorial dengan seorang barrister tertentu yang memenuhi syarat selama 12 bulan. Setelah itu, mereka harus mengikuti bar exam, baru kemudian bisa berpraktek sebagai barrister. Dalam kenyataannya, sangat jarang lulusan S1 yang langsung menjadi barrister. Biasanya mereka menjadi solicitor dahulu, baru kemudian menjalani program tutorial dan mengikuti ujian untuk menjadi barrister.
Untuk urusan magang, di beberapa negara juga menerapkan sistem yang kurang lebih sama dengan di Indonesia. Menurut penelitian yang pernah dilakukan PSHK, Hadi mengatakan bahwa aturan di Belanda mewajibkan magang bagi para calon advokat. Demikian pula dengan Singapura, meski penerapannya tidak sama persis dengan yang diterapkan di Indonesia. Dalam kaitannya dengan magang ini, dia kembali menyayangkan kelambanan Peradi dalam menyusun mekanisme magang bagi calon advokat.
Tidak ada kejelasan
Ketentuan magang juga bukan soal yang mudah untuk dirumuskan oleh Peradi. Bagaimana tidak, Peradi tidak hanya harus memikirkan aturan magang bagi mereka yang murni fresh graduate, tapi juga buat orang-orang yang selama ini sudah bekerja di lawfirm. Hadi melihat bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele dan tidak bisa diregulasi secara serampangan.
Di mata Hadi ada tiga hal besar yang harus dipertimbangkan secara matang terkait ketentuan magang bagi calon advokat. Pertama, kriteria dari kantor advokat tempat magang; kedua, materi yang akan diberikan kepada calon advokat selama magang; ketiga; daya tampung dari tiap-tiap kantor advokat yang dihubungkan dengan ketersediaan kantor-kantor advokat di berbagai wilayah di Indonesia.
Untuk yang pertama, Hadi mengatakan bahwa Organisasi Advokat harus memilih kantor-kantor hukum berkualitas untuk dijadikan tempat magang. Sehingga, tujuan dari magang pun bisa dicapai yaitu menciptakan advokat berkualitas.
Untuk materi magang, tambahnya, calon advokat hendaknya mendapat pengalaman terlibat dalam kasus litigasi dan juga non-litigasi. Untuk yang terakhir, Organisasi Advokat harus betul-betul memikirkan bagaimana pelaksanaan magang di wilayah-wilayah yang memiliki sedikit kantor advokat.
Sayangnya, dua tahun telah berlalu tanpa ada kejelasan baik itu soal ujian advokat, pendidikan khusus, serta magang. “Organisasi Advokat telah gagal menjalankan tugasnya dalam dua tahun masa transisinya,” nilai Hadi. Ia sangat menyayangkan bahwa KKAI dahulu justru memprioritaskan kebijakan pemutihan advokat (daftar ulang advokat) yang notabene demi kepentingan mereka yang telah mengantongi izin, dibandingkan memperjuangkan nasib para calon advokat.
Jika pada waktu-waktu yang lalu masyarakat kerap melihat bagaimana para advokat bertarung satu sama lain demi memperebutkan kedudukan demi ego pribadi atau kelompok masing-masing. Sebuah pertarungan yang akhirnya memecah-belah advokat Indonesia. Kini, masyarakat barangkali sangat menantikan para advokat senior kembali “bertarung” bukan untuk berebut kedudukan melainkan demi memperjuangkan kepentingan para calon advokat di Indonesia.
Para calon advokat juga tidak harus tinggal diam berharap Peradi akan cukup tanggap terhadap aspirasi mereka. Cerita sukses judicial review yang diajukan dosen-dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terhadap UU Advokat di penghujung 2004 barangkali bisa dijadikan contoh. Satu pasal UU Advokat telah rontok di lantai Mahkamah Konstitusi. Bukan mustahil, jika suatu hari satu atau lebih pasal lainnya yang dianggap melanggar hak-hak calon advokat juga dicoba untuk diuji di hadapan para hakim konstitusi. Fiat iustica ruat coelum!
(Amr/Nay)
Tuesday, April 25, 2006
Konsultan Hukum, Manusia Setengah Advokat
Polemik di tubuh anggota dan pengurus Peradi mengenai kartu tanda pengenal advokat (KTPA) masih belum usai. Pengurus AKHI atas desakan anggotanya sedang mendiskusikan soal kemungkinan dikeluarkannya kartu tanda pengenal atau identitas khusus bagi advokat yang tidak berlitigasi di pengadilan.
Sebagian besar pengurus Peradi menganggap masalah yang berkaitan dengan KTPA ini sudah tutup buku. Seluruhnya telah disepakati oleh wakil delapan organisasi advokat yang dahulu tergabungdalam wadah Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
Namun, sebagian besar advokat yang bergabung di dalam AKHI dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) harus bersedia menerima perlakuan yang berbeda, sedikit atau banyak, dengan rekan-rekan mereka di enam organisasi lainnya. Pasalnya, anggota dari kedua organisasi tersebut yang sebelum lahirnya UU No.18/2003 tentang Advokat dikenal dengan konsultan hukum harus puas tidak mendapatkan KTPA dari KKAI. Sementara, advokat-advokat dari enam organisasi lain telah mengantongi KTPA.
Pengurus KKAI yang kini berganti baju menjadi Peradi menjelaskan, selain karena kesepakatan antara pengurus KKAI dulu, konsultan hukum juga dinilai tidak berhak untuk mendapatkan KTPA. Sebab, kata pengurus Peradi, KTPA dikeluarkan hanya bagi advokat litigasi yang dahulu disebut pengacara praktik atau advokat atau penasehat hukum, sebagai pengganti kartu tanda pengenal mereka yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan tinggi.
Yang menjadi persoalan, baik advokat “litigasi” dan “non-litigasi” sama-sama terdaftar di buku daftar umum advokat dari Peradi. Buku ini, sesuai perintah UU Advokat, juga disimpan di Mahkamah Agung dan kantor Menteri Hukum dan HAM. Jadi, kalau KTPA diibaratkan dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak semua orang yang tercantum buku tanah dikeluarkan sertifikatnya.
Meski demikian, pengurus Peradi menolak jika pembedaan perlakuan dalam soal pemberian KTPA itu dianggap sebagai diskriminasi terhadap konsultan hukum. Itu, menurut Peradi, merupakan harga dari sebuah kompromi. Toh, UU Advokat juga dilahirkan dengan segudang kompromi politik antara sesama anggota DPR atau antara DPR dengan pemerintah. Begitu hemat pengurus Peradi.
Masalah KTPA tidak terlepas dari kebijakan pimpinan KKAI untuk melakukan registrasi ulang dan verifikasi terhadap seluruh advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum se-Indonesia mulai Juni 2003. Yang diverifikasi kala itu adalah bukti-bukti formal advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU No.18/2003 mulai berlaku.
KKAI mendasarkan kebijakannya kala itu pada Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UU No.18/2003. Selesainya proses yang memakan waktu nyaris setahun ditandai dengan dikeluarkannya SK No.01/KKAI-KEP/III/2004 tentang Advokat yang Telah Memenuhi Persyaratan Pendaftaran dan Verifikasi Advokat Indonesia tertanggal 30 Maret 2004.
Adapun hal penting yang tercantum di dalam surat tersebut adalah tentang penetapan nama-nama orang yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran dan verifikasi advokat. Selengkapnya isi surat tersebut dapat dilihat pada penjelasan berikut:
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Nama-nama tersebut dalam daftar terlampir telah memenuhi persyaratan pendaftaran dan verifikasi advokat, dan karena itu menyatakan masing-masing mereka sebagai Advokat berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 dengan wilayah kerja meliputi wilayah negara Republik Indonesia.
2. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Di dalam SK KKAI No.01/KKAI-KEP/III/2004 tersebut sama sekali tidak disebutkan apapun tentang kartu tanda pengenal. Hal ini bisa dipahami karena: Pertama, sesuai UU Advokat, tujuan pendaftaran ulang dan verifikasi adalah demi menyusun buku daftar anggota. Kedua, tidak ada satu pun pasal di dalam UU Advokat yang menyebutkan tentang kartu tanda pengenal.
Perebutan lahan
Mantan anggota tim verifikasi KKAI Ahmad Fikri Assegaf mengemukakan bahwa telah disepakati mereka yang telah lolos verifikasi yang akan mendapatkan KTPA. Namun, Fikri yang tidak mengetahui bagaimana kesepakatan para pengurus KKAI selanjutnya, mendapatkan fakta bahwa para konsultan hukum anggota AKHI/HKHPM tidak memperoleh KTPA. Padahal, mereka termasuk diantara belasan ribu orang yang dinyatakan lolos verifikasi dan dianggap telah memenuhi syarat sebagai advokat.
Lalu, kenapa KKAI tidak mengeluarkan KTPA bagi para konsultan hukum yang waktu itu sudah sah sebagai advokat yang wilayah kerjanya meliputi wilayah negara RI tanpa kecuali? Seperti telah dipaparkan di bagian awal tulisan ini, KTPA ternyata barang eksklusif diperuntukkan bagi advokat litigasi.
Perlu ditekankan kembali bahwa hal tersebut merupakan kesepakatan kolektif seluruh pimpinan delapan organisasi advokat yang bernaung di dalam KKAI waktu itu. Mereka adalah Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI. Jawaban itulah dalam beberapa kesempatan ditegaskan kembali oleh sejumlah pengurus Peradi diantaranya Sekjen Harry Ponto, dan salah satu Ketua Peradi Soemarjono.
Apa yang mereka tidak diungkapkan secara eksplisit adalah suasana yang melatarbelakangi kesepakatan tersebut. Bahwa tidak diberikannya KTPA secara merata kepada seluruh advokat yang telah lolos verifikasi bertujuan agar kartu itu tidak dipakai oleh advokat yang dahulunya adalah konsultan hukum untuk beracara di pengadilan. “Waktu itu, saya melihat bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk membatasi agar konsultan hukum tetap tidak bisa beracara di pengadilan,” Fikri membeberkan.
Ditambah lagi, ada kekhawatiran pada salah satu pihak. Kalangan advokat litigasi agaknya tidak lapang dada menerima kenyataan para konsultan hukum yang tidak pernah memiliki SKPT kemudian diberikan KTPA yang bisa digunakan untuk beracara di muka hakim. Ini berarti menambah ketat persaingan di lahan litigasi. Padahal, lantaran proses pemutihan KKAI juga, pengacara syariah yang dahulu hanya dapat beracara di pengadilan agama kini mulai bisa mencari nafkah pula di pengadilan umum.
Sebelumnya, tidak pernah dibicarakan soal penerbitan kartu khusus bagi konsultan hukum. Wacana itu baru muncul belakangan ini setelah para anggota AKHI/HKHPM mengeluh mengenai ketiadaan KTPA yang menghambat mereka dalam menjalankan profesi sebagai advokat.
Tapi, dugaan bahwa tidak diberikannya KTPA kepada anggota AKHI/HKHPM yang tidak mengantungi SKPT bertujuan untuk mencegah mereka masuk ke ladangnya advokat litigasi itu langsung dibantah oleh Harry. “Apa yang mau dicegah kalau memang orang tidak punya otorisasi untuk berlitigasi atau tidak punya kompetensi untuk berlitigasi?” ucapnya.
Harry ada benarnya. Tapi seharusnya isu otorisasi dan kompetensi itu juga diterapkan kepada pengacara praktik yang dulunya cuma bermodal SKPT (bukan punya SK Menteri Kehakiman sebagai advokat) dan pengacara syariah yang hanya berpraktik di pengadilan agama. Apalagi, sudah diputuskan sendiri oleh KKAI bahwa siapapun yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran dan verifikasi memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia.
Tidak ada diskriminasi
Dari perspektif lain, patut pula dipertanyakan kegigihan utusan AKHI dan HKHPM saat bernegosiasi soal KTPA. Sebab semestinya, posisi tawar kedua organisasi ini tidak kalah kuat dibandingkan enam organisasi lainnya. Problem atau pun implikasi yang mungkin terbit lantaran ketiadaan KTPA bagi para anggota kedua organisasi itu rupanya tidak dikalkulasi secara serius.
Para konsultan hukum senior yang menjadi pengurus AKHI hanya berpikir bahwa selama mereka tetap diperkenankan oleh kalangan litigasi untuk dapat bekerja seperti biasanya, itu sudah lebih dari cukup.
Usut punya usut, ternyata garis politik seperti itu dikarenakan pemahaman pengurus AKHI maupun HKHPM terhadap UU Advokat. “Undang-undang (Advokat, red) itu masih mengakui adanya dua (dikotomi) litigasi dan non litigasi. Law maker masih membedakan karena saya masuk ke sana. Kemudian tidak dipertajam perbedaan itu supaya lebih ada harmonisasi lah,” ungkap sekjen AKHI Hoesein Wiriadinata.
Singkatnya, menurut pemahaman Hoesein, tidak ada yang berubah antara sebelum dan sesudah UU No.18/2003 diundangkan. Baginya, tetap ada dikotomi profesi hukum di Indonesia yaitu advokat litigasi dan non-litigasi. Hoesein memang tidak menyebutkan pasal dalam UU No.18/2003 yang mana yang ia pakai untuk menyandarkan pendapatnya itu.
Mantan Ketua Panitia Kerja RUU Advokat Komisi II DPR Hamdan Zoelva membantah semua pendapat Hoesein seperti di atas. “Advokat yang dimaksudkan di Undang-undang itu adalah seluruhnya, apakah dia litigasi maupun non litigasi,” tegasnya. Singkatnya, menurut Hamdan, di dalam UU Advokat tidak ada lagi diskriminasi mengenai advokat litigasi dan non litigasi.
Di mata Hamdan, diskriminasi terhadap advokat non litigasi yang berlangsung saat ini adalah semata-mata urusan perebutan lahan rezeki. Pemberian KTPA bagi anggota AKHI dan HKHPM sama saja memberikan cangkul buat para konsultan hukum untuk dapat menggarap di lahannya rekan-rekan advokat litigasi.
Memang, Hoesein dan beberapa konsultan hukum senior lainnya mengatakan bahwa mereka sama sekali tidak tertarik untuk mencari uang di jalur litigasi. Tapi, apakah mereka berbicara untuk seluruh konsultan hukum yang menjadi anggota AKHI atau HKHPM?Belum tentu. Buktinya, tidak sedikit advokat AKHI yang kini mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia demi mendapat “izin berlitigasi”.
Belakangan, pengurus AKHI mengirimkan surat kepada seluruh anggotanya yang isinya menerangkan bahwa mereka adalah “advokat non litigasi” yang terdaftar di Peradi. Tapi, salah seorang advokat AKHI berpandangan bahwa surat keterangan itu hanya menyelesaikan masalah administrasi dan bukan masalah intinya. “Kalau orang ingin ke pengadilan boleh nggak? Orang-orang yang transisi ini ke depannya bagaimana, apakah ikut pendidikan yang bareng calon advokat atau ada semacam penyamaan di dalam Peradi sendiri?” ujar Abdul Haris M. Roem dari kantor Lubis Ganie Surowidjojo.
Tentang hal ini, Peradi tampaknya tidak pernah terpikir untuk mengatur pendidikan khusus bagi calon advokat yang sudah advokat atau, setidak-tidaknya, setengah advokat. “Kalau advokat non litigasi sekarang mau litigasi, ya dibicarakan bagaimana prosedurnya. Saya tidak bisa mengatakan bahwa mereka harus mengikuti pendidikan khusus advokat karena belum pernah diputuskan. Bahkan, dibicarakan saja belum,” kata Harry.
Bagi sebagian petinggi Peradi solusi termudah terhadap persoalan ini adalah dengan menerbitkan KTPA spesial bagi advokat non litigasi seperti yang diinginkan pengurus AKHI. Pengurus AKHI juga telah menegaskan bahwa bagi anggotanya yang ingin litigasi maka mereka harus mengikuti pendidikan khusus advokat dan lulus ujian Peradi. Hal ini menarik karena pengurus AKHI sudah membuat aturan yang bahkan pengurus Peradi pun belum memutuskannya.
Monday, April 24, 2006
Biarkan Dosen ‘Menari’: Nasib Profesi Advokat Pasca 13/12
‘Awak tak pandai menari dikatakan lantai terjungkit’
Senin 13/12/2004, tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi mengutip pepatah Melayu di atas sebagai penutup pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan yang menyatakan tidak berlakunya pasal 31 UU No.18/2003 tentang Advokat. Ketiga hakim itu–-Laica Marzuki, Ahmad Roestandi, dan Maruarar Siahaan--juga menyitir pepatah lain: “buruk rupa cermin dibelah”.
Tidak jelas benar kepada siapa pepatah-pepatah itu ditujukan. Namun yang pasti, Tongat, sebagai pemohon pengujian pasal 31 UU No.18/2003 toh tetap tersenyum puas ketika enam hakim konstitusi lainnya mengabulkan permohonannya. Tongat adalah dosen sekaligus Kepala Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) Universitas Muhammadiyah Malang.
Pasal 31 UU No.18/2003: Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-seolah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal UUD 1945 yang dilanggar:
Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dissenting opinion tiga hakim konstitusi antara lain menyatakan pasal 31 UU No.18/2003 memang dibuat guna melindungi profesi advokat. Sepintas, ketiga hakim konstitusi mengakui, pasal tersebut seolah-olah memberikan perlindungan yang berlebihan kepada advokat.
“Tetapi jika dipahami secara cermat, perlindungan terhadap advokat itu, pada dasarnya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Kerugian yang mungkin diderita oleh masyarakat sebagai akibat ulah dari mereka yang mengaku-aku sebagai advokat, dapat berpengaruh lebih luas dan lebih besar daripada akibat yang ditimbulkan oleh penipuan biasa, sehingga wajar saja jika diberikan ancaman pidana khusus selain ancaman pidana umum yang terdapat dalam KUHP,” demikian pendapat dari tiga hakim konstitusi.
Ketiga hakim konstitusi juga menyebut pemohon “tendensius” dan “berburuk sangka” karena mendalilkan bahwa munculnya ketentuan pasal 31 UU No.18/2003 dipengaruhi oleh ketakutan akan berkurangnya atau sedikitnya lahan rezeki advokat. Pasalnya, tudingan yang demikian terbukti tidak terekam di dalam hasil pembahasan RUU Advokat di DPR.
Putusan Mahkamah Konstitusi pasal 31 UU No.18/2003 seakan menjadi gong dimulainya “pertarungan” antara advokat dengan dosen (praktisi LKPH/LBH kampus). Kesan demikian dapat dilihat dari komentar advokat senior yang juga Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Denny Kailimang, “Kalau dosen ya dosenlah jangan nyampurin (profesi advokat).”
Advokat liar
Diamputasinya pasal 31 UU No.18/2003 jelas bukan kabar baik bagi pihak yang pernah membidani lahirnya undang-undang tersebut. Hamdan Zoelva, mantan Ketua Panitia Kerja Komisi II DPR tentang RUU Advokat, meyakini putusan Mahkamah Konstitusi akan membawa kerugian bagi masyarakat, tak hanya advokat. “Putusan ini bisa menimbulkan banyak advokat liar,” katanya.
Hamdan menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut keberlakuan pasal 31 UU No.18/2003 salah alamat. Sebab, pasal tersebut bukan dirancang untuk membidik para pekerja LBH/LKBH di fakultas-fakultas hukum yang kebanyakan memberikan bantuan hukum pro bono. Menurutnya, kegiatan bantuan hukum yang dilakukan LBH/LKBH sengaja tidak diatur dalam UU No.18/2003 karena akan diatur dalam Undang-Undang tentang Bantuan Hukum.
Sejauh ini, hukumonline memang belum mengetahui keberadaan RUU tentang Bantuan Hukum yang disebutkan Hamdan, baik yang disusun oleh DPR ataupun pemerintah. Namun, pemerintah (Departemen Hukum dan HAM, red) saat ini memang sedang menggodok peraturan soal bantuan hukum. Tapi bentuknya bukanlah undang-undang, melainkan peraturan pemerintah.
Tapi, okelah, toh Hamdan mengatakan pula bahwa ide untuk mengecualikan pengaturan soal LBH dari UU No.18/2003 saat pembahasan di DPR datang dari sesepuh dunia advokat sendiri, yaitu Adnan Buyung Nasution. Hamdan yang juga advokat menegaskan, pasal 31 UU No.18/2003 memang hadir untuk melindungi masyarakat dari advokat ilegal--orang yang sebenarnya bukan advokat namun mengaku-ngaku sebagai advokat.
Berbicara soal perlindungan bagi masyarakat dan profesi advokat, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kepentingan masyarakat tersebut telah cukup terlindungi oleh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Mahkamah Konstitusi, ketentuan pasal 31 harus dinyatakan sebagai ketentuan yang berlebihan yang berakibat pada terhalanginya atau makin dipersempitnya akses masyarakat terhadap keadilan.
Kendati Mahkamah Konstitusi tak merinci pasal mana di dalam KUHP yang dapat “menggantikan” fungsi perlindungan yang sebelumnya diakomodasi pasal 31 UU No.18/2003, hal demikian toh diamini oleh kalangan advokat. Humphrey Djemat, advokat dari kantor hukum Gani Djemat berpendapat pasal tentang tindak pidana penipuan dalam KUHP “mungkin” bisa dipakai untuk menjerat advokat gadungan.
Ketua DPC AAI DKI Jakarta ini mengatakan bahwa pasal penipuan dapat diterapkan untuk pengacara gadungan karena orang tersebut telah menipu masyarakat dengan menyatakan dirinya sebagai advokat. “(Padahal) sarjana hukum pun nggak. Ekstrimnya begitu, itu sudah suatu bentuk penipuan,” tukasnya. Masuk ke dalam kategori ekstrim ini yaitu mereka yang disebut pokrol bambu.
Sebaliknya, Dr. Rudi Satriyo Mukantarjo, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tidak sependapat dengan Humphrey. “Tindak pidana pemberian bantuan hukum nggak ada persoalan dengan penipuan,” tandasnya.
Kepercayaan
Lebih jauh Rudy menjelaskan bahwa dalam penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP, ada unsur yang diserahkan yaitu benda/barang, yang dalam penafsirannya termasuk juga uang. Dalam kasus tindak pidana pemberian bantuan hukum (yang dilakukan bukan oleh advokat yang mengantungi izin), menurut Rudi, yang diserahkan oleh klien bukanlah benda/barang, melainkan “kepercayaan untuk mengurus perkara”.
“Saya tidak berani memperluas pengertian barang/benda dengan kepercayaan untuk menangani perkara. Kecuali, kalau kemudian sudah ada yurisprudensi dari Mahkamah Agung (bahwa) termasuk di dalam hal ini adalah barang/benda adalah pekerjaan untuk melakukan sesuatu. Itu baru bisa dinamakan sebagai persoalan penipuan,” terang Rudi.
Terlepas dari itu, Humphrey tetap yakin bahwa minus sanksi pidana bagi advokat liar, kewenangan Organisasi Advokat tidak akan terpengaruh. Dalam arti, Organisasi Advokat tetap mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan advokat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di dalam UU No.18/2003.
Kata “advokat”, menurut Humphrey, identik dengan keanggotaan seseorang pada Organisasi Advokat. Praktis, meski seseorang telah mengantungi izin praktek dari pengadilan tinggi (SKPT) ataupun Menteri Kehakiman (SK Menkeh) tapi belum terdaftar sebagai anggota Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), maka yang bersangkutan belum bisa disebut sebagai Advokat. Begitu argumentasi Humphrey.
Pandangan demikianlah yang menurut Humprey tidak akan terpengaruh dengan “vonis mati” terhadap pasal 31 UU No.18/2003. “Sekarang kira-kira ada seribu orang dari Jakarta yang mendaftarkan di KKAI. Ini pendaftar-pendaftar baru, 3/4 –nya dari AAI Jakarta. Artinya, semakin orang melihat begitu pentingnya masuk Organisasi Advokat untuk mendapat pengakuan sebagai advokat,” jelasnya.
Pendapat bahwa Organisasi Advokat tidak akan terpengaruh oleh hapusnya sanksi pidana di dalam UU No.18/2003 disanggah oleh Hadi Herdiansyah, peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Mandulnya pasal 31 UU No.18/2003, menurut Hadi, akan membuat keanggotaan di Organisasi Advokat yang semula bersifat wajib (mandatory membership) menjadi sukarela (voluntary membership).
“Mereka akan menjadi anggota Organisasi Advokat ketika mereka merasa ada manfaat yang akan didapat dari keanggotaaan tersebut. Berbeda dengan sebelum dicabutnya pasal 31 dimana setiap orang yang ingin berpraktek menjadi advokat, litigasi maupun non litigasi, wajib memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh Organisasi Advokat karena kalau tidak mereka akan dikenakan sanksi pidana yang diatur pasal 31,” papar Hadi.
Dilema
Lalu, bagaimana pendapat calon advokat sendiri mengenai masalah ini? Johannes Sahetapy, konsultan hukum pada kantor hukum Soewito Suhardiman Eddymurthi Kardono, mengatakan ia akan tetap berusaha mendapatkan izin advokat kendati ancaman pidana kini tinggal sejarah. Baginya, sepak terjang konsultan hukum dalam perkembangannya tidak dapat dipisahkan dengan litigasi.
Hal senada juga dituturkan oleh Tri Janita, associate pada kantor hukum Maiyasyak Rahardjo and Partners. Di matanya, kartu advokat merupakan suatu kelengkapan profesionalitas dalam profesi ini. Tri yang lebih banyak bekerja di bidang non litigasi, mengaku belum pernah mendampingi klien secara langsung di pengadilan. Sejauh ini dia hanya mendampingi klien dalam tahap penyidikan.
Pandangan yang boleh disebut “netral” tentang lumpuhnya pasal 31 UU No.18/2003 datang dari Dorma H. Sinaga, Ketua Umum Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia (APHI). Di satu sisi, ia menganggap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi atas pasal 31 menguntungkan bagi para aktivis pembela HAM/pengacara publik di tanah air. Tapi di sisi lain, ia juga cemas bahwa kekosongan sanksi pidana di dalam UU No.18/2003 akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang punya niat buruk.
“Dilematisnya disitu, makanya seharusnya menurut kami dari APHI secepatnya dilakukan legislative review terhadap pasal 31 ini. Jangan juga pasal 31 ini menjadi satu hal yang terkatung-katung, kita harus segera membuat perbaikan pasal terhadap pasal 31 sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan tidak ada juga pihak-pihak yang mengambil kesempatan dari (ketiadaan) pasal 31 ini,” ujar Dorma yang juga pernah mengajukan judicial review UU No.18/2003.
Legislative review, atau lebih luas lagi, amandemen terhadap UU No.18/2003 tak dapat dipungkiri menjadi wacana yang semakin relevan pasca dinyatakan tidak berlakunya pasal 31 oleh Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi, Rudi berpendapat bahwa saat ini tidak ada satupun ketentuan hukum di dalam KUHP yang dapat dipakai untuk menjerat advokat ilegal.
Meski menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi, namun Rudi tetap beranggapan perlu ada suatu aturan mengenai pihak mana saja yang dapat mendapatkan bantuan hukum pro bono dari LBH/LKBH kampus. Pendeknya, ia menginginkan agar hanya mereka yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi sajalah yang berhak mendapatkan layanan hukum cuma-cuma dari LBH/LKPH.
Secara lebih gamblang, Rudi yang juga praktisi di Lembaga Konsultasi dan bantuan Hukum (LKBH) FHUI mengatakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pasal 31 UU No.18/2003 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak ada lagi halangan bagi LBH/LKBH kampus untuk berkompetisi dengan kantor-kantor hukum (law firm) komersial. Menurutnya, kegiatan demikian kini dimungkinkan karena status UI sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
“Untuk model UI yang sudah BHMN dan mempunyai kualitas memberikan bantuan hukum yang profesional, ya kita bersaing sajalah dengan kantor-kantor pengacara yang ada. Nggak boleh ada suatu pembatasan. Karena bicara soal UI dan beberapa perguruan tinggi negeri yang sudah dalam posisi sebagai BHMN mempunyai kewenangan untuk mencari profit demi keberlangsungan pendidikan yang lebih baik,” tegas Rudi.
Menarik pula untuk dicermati bahwa khusus untuk dosen PTN, UU No.18/2003 memuat pembatasan yang tidak disentuh oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf c. Pasal ini melarang mereka yang berstatus pegawai negeri sipil atau pejabat negara untuk dapat diangkat sebagai advokat. Di lain pihak, pasal ini tentu saja bukanlah momok buat Tongat serta dosen-dosen PTS lain di Indonesia.
Terlepas dari yang disampaikan Rudi, dalam dissenting opinion-nya tiga hakim konstitusi menyatakan bahwa setiap profesi seharusnya dituntut untuk bekerja profesional di bidangnya masing-masing. Advokat hendaknya bekerja profesional di bidangnya, demikian pula tenaga pengajar hendaknya juga profesional dan tidak berdwifungsi. Demikian antara lain bunyi dissenting opinion tiga hakim konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal 31 UU No.18/2003 tentu bukanlah akhir dari episode “tarian” dosen vis a vis advokat, tapi merupakan awal. Dan yang penting bukanlah bagaimana cerita itu akan berakhir, namun bagaimana ia akan bergulir. Satu lagi pekerjaan rumah menunggu untuk dituntaskan oleh Organisasi Advokat.
(Amr/CR)
Lawyer Asing Loncat ke Kantor Lain, Siapa Takut?
Kewajiban bagi advokat asing yang ingin pindah kantor untuk memperoleh surat keterangan tidak keberatan dari kantor sebelumnya mengundang pro dan kontra.
Ruang gerak advokat asing semakin dipersempit pasca dikeluarkannya Kepmen Hukum dan HAM Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tatacara Mempekerjakan Advokat Asing (Kepmen 2004). Pasal 8 Kepmen 2004 berbunyi, “Advokat asing yang sudah bekerja di Kantor Advokat Indonesia, dapat dipindah kerja ke Kantor Advokat Indonesia yang lain dengan melampirkan surat keterangan tidak keberatan dari Kantor Advokat Indonesia tempat Advokat Asing bekerja sebelumnya”. Untuk diketahui, pada Kepmen-kepmen yang mengatur advokat asing sebelumnya, ketentuan itu tidak pernah ada. Pepatah lama berkata, tidak ada asap kalau tidak api.
Sudah bukan menjadi rahasia umum di kalangan lawyer, setiap kebijakan berkaitan dengan advokat asing kerap dipicu oleh konflik dan kepentingan dari advokat atau kantor advokat yang punya pengaruh. Oleh sebab itu, wajar jika persyaratan baru yang membatasi hak advokat asing untuk berpindah kantor pun mengundang tanda tanya besar. Advokat/kantor hukum mana yang belakangan ini berseteru dengan advokat asing?
Wajar jika pertanyaan semacam itu muncul. Maklum, advokat/kantor hukum Indonesia punya kisah panjang soal perseteruan dengan advokat asing. Beberapa kasus yang pernah menggoncangkan dunia keadvokatan adalah kasus Hotman Paris Hutapea saat masih bekerja pada Makarim & Taira (MT) “vs” Michael Hooton dari Morgan Lewis & Bockius (MLB) kantor hukum yang berbasis di Amerika Serikat pada 1998.
Kasus lain yang lebih baru yaitu konflik antara Hoesein Wiriadinata dari Wiriadinata & Widyawan “vs” David Dawborn dari kantor hukum Herbert Smith (HS) pada 2001. Konflik-konflik di atas dipicu oleh perpindahan si advokat asing ke kantor hukum lain. Waktu itu, Hotman keberatan Hooton pindah ke MLB, dan Hoesein tidak terima Dawborn pindah ke HS yang kemudian berafiliasi dengan kantor Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT).
Salah satu yang membuat Hoesein meradang kala itu, Dawborn tak sekadar cabut dari WW tapi juga memboyong beberapa advokat senior di kantor itu ke HBT. Hoesein yang waktu itu masih menjadi Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) kemudian mengajukan rancangan perubahan Kepmen Kehakiman tentang Konsultan Hukum Asing Tahun 1997 (Kepmen 1997). Namun, ia membantah bahwa konflik itu sebagai satu-satunya alasan diajukannya revisi Kepmen 1997.
AKHI terlibat?
Kali ini, pembentukan Kepmen 2004 juga tidak lepas dari keterlibatan para pengurus AKHI. Hal demikian dinyatakan sendiri oleh Hoesein bahwa ia dan caretaker Ketua Umum AKHI Fred B.G. Tumbuan dilibatkan oleh pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) ketika perumusan perubahan Kepmen 1997. Lalu, apakah dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kemunculan pasal 8 adalah ide dari AKHI?
Spekulasi demikian lantas dibantah oleh Fred. “Tidak, itu bukan usulan dari AKHI,” kata Fred saat ditemui hukumonline pada peluncuran Jurnal Hukum & Pasar Modal di Jakarta (18/2). Fred mengakui bahwa selama ini telah terjadi konflik antara advokat dan kantor hukum lokal dengan advokat asing. Namun ketentuan dalam pasal 8 Kepmen 2004 lebih untuk menciptakan tertib hukum dan tertib bermasyarakat.
Di mata Fred, persyaratan itu tidak berlebihan mengingat advokat asing dapat bekerja di Indonesia atas dasar sponsor dari advokat atau kantor hukum yang mempekerjakannya.
“Kalau tidak ada sponsor, tidak ada izin kerja. Tanpa izin kerja, tidak ada izin tinggal. Lalu, kalau sudah (punya izin kerja, red) dia seenak perutnya pindah ke kantor lain, di mana sopan santunnya?” tandas Fred.
Akan tetapi, kesan bahwa persyaratan tersebut cenderung bertujuan mempersulit mobilitas para advokat asing bagaimanapun sulit untuk dihapus. Kesan itulah yang dirasakan oleh Ira A. Eddymurthy partner kantor hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK). Ia juga menilai bahwa Kepmen 2004 terlalu mendetail ketika mengatur soal persyaratan bagi advokat asing yang ingin pindah kantor.
Lebih dari itu, Ira memprediksikan advokat asing akan kesulitan untuk menerapkan persyaratan tersebut. Ditambahkannya, ada kecenderungan kantor hukum akan mempersulit jika ada advokat asing yang bekerja untuk kantornya menyatakan niat untuk pindah ke kantor lain.
Tarik-menarik klien
Ira juga tidak menutup mata jika munculnya pasal 8 Kepmen 2004 ada kaitannya dengan kekhawatiran advokat asing membawa klien dari kantor hukum lama ke kantor yang baru. Namun, ditegaskannya fenomena itu tidak hanya dilakukan oleh advokat asing tapi juga oleh advokat lokal. “It shouldn’t make any different dengan advokat Indonesia,” ujarnya kepada hukumonline (21/2).
Sebagai partner di kantor hukum lokal yang paling banyak mempekerjakan advokat asing, Ira mengaku tidak khawatir kalau suatu saat satu atau lebih advokat asingnya keluar dengan membawa serta klien dari SSEK. “Kalau konsultan hukum Indonesia itu kuat menangani klien tertentu, ya mestinya tidak perlu takut dengan kepindahan advokat asing yang bersangkutan ke tempat lain,” tukas Ira. Sebaliknya, Ira mengaku belum pernah merekrut advokat asing yang pindah dari kantor hukum (Indonesia) lain.
Hal senada disampaikan Andrew Sriro, salah seorang advokat asing yang malang melintang bekerja di Jakarta. Ia mengatakan bahwa membawa klien dari satu kantor ke kantor lain bukanlah soal yang sepele. Pasalnya, hubungan antara advokat dengan klien sangatlah personal dan dilandaskan pada kepercayaan satu sama lain. Oleh sebab itu, katanya, jika seorang advokat berhasil membawa klien keluar dari kantor hukum tertentu itu karena si advokat dipercaya oleh kliennya.
Masih menurut Sriro, seharusnya kantor hukum berintrospeksi begitu mengetahui kliennya direbut oleh advokat asing ataupun ataupun lokal. “Kalau sistem di kantor tidak bisa tarik tinggal pengacara yang baik mereka harus introspeksi, ‘mengapa saya kehilangan aset SDM itu?’ Kalau semuanya adil, baik, dan wajar, siapa mau pindah?” tandasnya. Ia menuturkan, seringkali kantor hukum terlalu mengeksploitasi advokatnya tanpa memberikan penghargaan yang wajar sehingga akhirnya si advokat pindah ke tempat yang lebih baik.
Kendati begitu, Sriro menegaskan bahwa kepindahannya dari kantor hukum Lubis Santosa & Maulana (LSM) ke kantor Dyah Ersita & Rekan (DER) bukan karena ada konflik dengan kantornya yang lama. Apalagi, kata Sriro, kepindahannya dari LSM ke DER jauh sebelum adanya peraturan sebagaimana diatur dalam Kepmen 2004.
Hak asasi
Bagaimanapun, Sriro menilai bahwa Kepmen 2004 melanggar hak asasi advokat asing untuk bekerja di kantor manapun yang ia inginkan. Ia juga berpendapat bahwa Kepmen 2004 akan berpotensi memperpanjang eksploitasi terhadap advokat asing oleh kantor hukum Indonesia. “People have to be free to go where they want. Bagaimana bisa kerja di perusahaan lain kalau bosnya tidak mau kasih izin. Itu kayak slavery, tapi saya harus minta (izin) bagaimana?” katanya.
Lepas dari apa yang dikatakan Sriro, diyakini “bursa transfer” advokat asing tidaklah seramai yang terjadi pada advokat lokal. Tentang hal itu, Ira melihat bahwa fenomena advokat asing yang pindah dari satu kantor ke kantor lain atas inisiatif sendiri sangat jarang terjadi. Sebaliknya, masih kata Ira, advokat asing cenderung mengikuti partner lokal yang selama ini dekat dengan dia. “Lately itu terjadi karena memang banyak perpecahan dari advokat Indonesianya sendiri,” ucapnya.
Lalu, apa yang membuat advokat lokal kadang berani “pasang badan” demi advokat asing? Ira mengatakan bahwa salah satu pertimbangan kantor hukum Indonesia menyewa advokat asing adalah sebagai salah satu strategi pemasaran kantor bersangkutan. Kata dia, advokat asing punya pasarnya sendiri.
Hal itu diamini oleh, Rahayuningsih Hoed, partner pada kantor Makarim Taira. Kata Rahayu, lawyer asing lebih banyak menangani klien dari luar negeri, meski tak sedikit pula klien lokal yang lebih mempercayakan kasusnya pada advokat asing. Jadi, bukan mustahil jika suatu hari “surat keterangan tidak keberatan” akan mahal harganya…
Saturday, March 04, 2006
Pengacara Selebritis dan Tanggung Jawab Profesi
(Diterbitkan pula di www.hukumonline.com pada 15/3/2006)
Ibu rumah tangga dan anak-anak sekarang sangat akrab dengan nama sejumlah pengacara ibukota macam Elza Syarief, Farhat Abbas, Hotman Paris Hutapea, atau Ruhut Sitompul. Fenomena itu tidak mengagetkan karena wajah mereka kerap berseliweran nyaris tiap hari di layar kaca, dari pagi hingga petang. Kompas (22/01/2006) mencatat bahwa dalam sehari, pemirsa bisa menikmati setidaknya delapan dari 26 judul acara infotainment yang ditayangkan setiap hari. Berkat berbagai acara infotainment itulah, mereka pun menyandang sebutan baru yang lumayan keren; pengacara selebritis.
Sejauh ini, memang tidak ada definisi yang baku soal apa itu pengacara selebritis. Tapi biasanya istilah itu identik dengan para pengacara yang kerap mendampingi kalangan selebritis sebagai klien mereka. Atau bisa juga panggilan itu ditujukan untuk para pengacara yang sudah (terlanjur) menjadi selebritis. Para pengacara yang menjadi langganan para selebritis dan karenanya kerap muncul di televisi biasanya sudah dianggap selebritis oleh publik atau setidaknya oleh para kru infotainment.
Para pengacara selebritis ini agaknya menjadi fenomena tersendiri semenjak maraknya tayangan infotainment di televisi beberapa waktu terakhir. Setiap ada selebritis yang tersangkut masalah hukum, di sana pasti ada pengacara yang mendampingi dan, tentu saja, ikut berbicara. Tidak jarang, kehadiran para pengacara ini jauh lebih dominan dan lebih seru ketimbang klien yang mereka wakili. Contoh yang paling aktual adalah kasus yang kini sedang ramai yaitu soal keretakan rumah tangga pasangan artis Dea Mirella dan Eel.
Kasus ini unik karena sudah berkembang sedemikian rupa dan telah melebar menjadi pertikaian antarpengacara yang mewakili klien mereka. Sekadar sedikit bercerita, Elza Syarief yang mewakili Dea Mirella dilaporkan ke polisi oleh Eel, yang didampingi Ferry Firman Nurwahyu, dengan tuduhan membongkar aib anak kedua pasangan itu. Menghadapi kasus pelaporan itu, Elza kemudian merekrut Farhat Abbas untuk menjadi pengacaranya.
Lucunya, belum lama menjadi pengacara Elza, Farhat malah terselip lidah saat berbicara kepada awak infotainment; dia menyebut pengacara Eel, Ferry Nurwahyu, sebagai orang yang awam hukum. Ferry yang merasa tersinggung dengan ucapan Farhat tersebut kemudian melaporkan Farhat ke polisi. Alhasil, kini Elza Syarief dan pengacaranya, Farhat Abbas, malah sama-sama berstatus sebagai terlapor. Pihak pengurus Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), tempat Elza dan Farhat, bernaung juga telah berusaha menengahi sengketa itu. Belum lama ini, masalah tersebut akhirnya sampai juga ke meja Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Itu baru satu contoh (kasus) di mana pengacara memegang peran utama dalam drama realitas tayangan infotainment. Tentu masih banyak lagi kasus hukum yang masuk infotainment di mana sosok pengacara menjadi tema sentralnya. Misalnya saja saat Elza Syarief diberhentikan oleh kliennya, Tamara Bleszynski, dalam kasus perceraian aktris cantik itu. Hal yang sebenarnya lumrah saja dalam hubungan pengacara-klien itu menjadi besar di lensa infotainment karena menyangkut Tamara dan Elza yang disebut sebagai "pengacara selebritis andal". Atau juga saat Hotman Paris mendampingi suami Sophia Latjuba, Michael Villareal, yang sempat tersandung kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Budaya hukum populer dan opini publik
Hukum saat ini telah memasuki era imaji, begitu kata Richard K. Sherwin dalam eseinya bertajuk "Celebrity Lawyers and the Cult of Personality" (2003). Menurutnya, para pengacara yang dipandang paling terkenal adalah para ikon showbiz, pesohor di dalam budaya selebritas. Sherwin termasuk salah seorang akademisi yang mencermati fenomena pengacara selebritis di AS yang mencapai puncaknya saat meledaknya persidangan perkara O.J. Simpson pada 1995 lampau.
Sherwin, profesor hukum pada New York Law School, berpendapat, pengacara sebagai selebritis secara sadar telah menjadi bagian dari "mutually assured seduction that goes on between TV journalists and producers and the lawyer pundits, anchors, and screen personalities who help entertainment king". Sederhanya, Sherwin menilai para pengacara selebritis telah jatuh pada godaan popularitas yang dijanjikan dunia hiburan (televisi).
Dalam esei yang sama, Sherwin mengatakan bahwa para pengacara jenis ini telah "menjebakkan" diri mereka dalam skenario yang disusun oleh produser (program) televisi. Televisi, di pihak lain, sebagai media budaya populer dianggap sebagai guru paling digdaya dan persuasif yang pernah ada. Demikian tulis Michael Asimow dalam eseinya "Bad Lawyer in the Movies" (Nova Law Review, 2000).
Asimow, profesor hukum di UCLA School of Law, sangat percaya bahwa penggambaran (personalitas) pengacara yang kerap tampil di televisi (dan film) mampu membentuk (dan mengubah) persepsi publik mengenai profesi pengacara secara umum, melebihi pengalaman pribadi masing-masing individu dalam masyarakat itu sendiri. Selama ini publik senantiasa mengasosiasikan pengacara dengan babak terburuk kehidupan mereka, seperti perceraian, pembagian harta waris orangtua, sengketa dengan kantor pajak, persoalan terkait pinjaman di bank, atau masalah kepailitan. Dan bagi mereka yang belum pernah mengalaminya, mendapat pengalaman itu di televisi.
Seorang teman di kantor saya misalnya, pernah berkomentar bahwa kehadiran pengacara tertentu dalam sebuah kasus peceraian sudah menjadi jaminan bahwa perceraian itu pasti akan terjadi. Persepsi itu ternyata dia peroleh setelah memperhatikan sejumlah kasus yang ditangani si pengacara wanita itu selalu sukses membawa pasangan selebritis ke pintu perceraian. Atau, seorang ibu rumah tangga sangat gregetan melihat tingkah seorang pengacara ditampilkan sebagai sosok yang terlalu mudah mengumbar komentar soal urusan "ranjang" pasangan selebritis kepada infotainment. Padahal, komentar-komentar semacam itulah yang dapat mendongkrak rating tayangan infotainment.
Asimow mendiagnosa ada tujuh faktor yang dapat mempengaruhi persepsi publik mengenai pengacara. Pertama, faktor yang terkait dengan profesi kepengacaraan itu sendiri, misalnya besarnya penghasilan pengacara atau meningkatnya jumlah pengacara dan kasus litigasi. Kedua, persidangan yang mendapat publisitas besar-besaran. Ketiga, faktor yang berkaitan dengan perubahan di masyarakat, misalnya semakin tingginya angka perceraian. Keempat, faktor terkait proses litigasi. Kelima, iklan pengacara (faktor ini mungkin dapat diabaikan dalam kasus Indonesia). Keenam, faktor hubungan masyarakat yang buruk. Ketujuh, stereotipe seorang pengacara sebagai manusia (umumnya berdasarkan pengalaman pribadi, keluarga atau teman).
Terkait faktor yang terakhir, sebagian masyarakat mungkin masih ingat tentang kasus rumah tangga yang menimpa salah seorang pengacara muda yang kebetulan beristrikan seorang artis. Penikahan secara sirri pengacara tersebut dengan wanita lain yang dilakukan tanpa sepengetahuan istri pertamanya kemudian tercium infotainment. Kasus itu kemudian diekspos habis-habisan selama beberapa pekan dan menjadi laporan utama sejumlah media elektronik juga cetak. Drama realitas (reality drama) pun tersaji dengan sang pengacara muda sebagai pemeran utamanya, dan kedua istrinya sebagai pemeran pendamping. Publik pun diarahkan untuk menilai siapa yang menjadi tokoh protagonis dan antagonis dalam drama realitas itu.
Gambaran-gambaran personalitas (segelintir) pengacara yang kurang baik dalam tayangan televisi itulah yang menjadi kecemasan Sherwin dan Asimow. Pasalnya, akar dari hukum dan praktik hukum tidak pernah lepas dari institusi sosial, politik, ekonomi, dan masyarakat tertentu. Hukum tidak otonom dan tidak bersifat tetap (unchangable). Karena itu, sebagaimana dikatakan Asimow, jika secara umum masyarakat membenci hukum dan pengacara, hal itu akan direfleksikan pada produk perundang-undangan yang dikeluarkan legislatif. Dan yang lebih mengerikan lagi, tambah Asimow, kesediaan publik untuk menggunakan sistem peradilan dan kepercayaan mereka akan supremasi hukum akan menurun jika mereka membenci para pengacara.
Sementara, Sherwin prihatin dengan maraknya fenomena pengacara selebritis karena khawatir akan menutupi peran banyak pengacara lain yang selama ini berjuang demi kepentingan masyarakat banyak. Mereka adalah para pengacara yang perjuangannya tidak pernah terendus radar budaya pop. Para pengacara berdedikasi yang masih menjunjung tinggi idealisme argumentasi yang penuh kehati-hatian, keadilan yang setara, dan supremasi hukum di atas godaan uang, kekuasaan, dan kultus selebritas. Para pengacara yang berbicara atas nama kaum miskin dan tak berdaya. Kompleksitas mereka tak terjemahkan ke dalam gambar dan suara yang menghibur.
Tanggung jawab profesi
Gambaran masyarakat Indonesia mengenai pengacara mungkin juga tidak jauh berbeda. Selama ini, publik lebih sering melihat sosok pengacara yang berada di belakang para tersangka/terdakwa koruptor, membela kalangan artis, atau pengacara sebagai kolektor mobil super mewah dan pemilik rumah bak istana nan megah. Segala macam gambaran yang kian menegaskan bahwa pengacara lebih mendekati kegiatan bisnis ketimbang sebuah profesi.
“Advokat adalah suatu profesi yang nobel dan sebenarnya penuh dengan pengabdian kepada pihak yang lemah (buta hukum),” demikian seperti pernah dikatakan seorang pengacara senior (almarhum) Yap Thiam Hien sebagaimana dikutip Arief T. Surowidjojo dalam “Tanggung Jawab Profesi Advokat” (Hukum, Demokrasi & Etika: Lentera Menuju Perubahan, 2003). Itulah ungkapan perasaan Pak Yap tentang betapa mulianya profesi advokat yang dijalaninya.
Kita memang telah lama kehilangan (dan merindukan) sosok pengacara yang dapat dijadikan teladan, seperti Yap Thiam Hien. Kita yakin bahwa saat ini ada banyak pengacara yang sebenarnya dapat menjadi panutan bagi masyarakat, dan juga bagi rekan seprofesi mereka. Mereka adalah para advokat yang sepenuhnya sadar bahwa mereka mempunyai peran dan posisi serta sanggup menggulirkan perubahan-perubahan yang berarti, dan tidak malah menghabiskan waktu mereka dalam kurungan pekerjaaan profesi. Peran (profesi) pengacara semacam ini boleh jadi sangat jauh dari gambaran publik mengenai pengacara sebagaimana mereka saksikan di layar kaca.
Asimow percaya bahwa budaya hukum populer (tayangan televisi dan film) merefleksikan opini publik yang telah terbentuk sebelumnya mengenai pengacara. Dia mencermati bahwa persepsi publik mengenai pengacara belakangan ini sangat negatif yang ditunjukkan dari munculnya tokoh-tokoh pengacara yang memegang peranan buruk di dalam film-film Hollywood sejak 1970an. Padahal, pada periode sebelumnya, pengacara kerap digambarkan sebagai sosok yang baik dan jujur, profesional yang kompeten, dan tidak jarang sebagai pahlawan.
Untuk kasus Indonesia, gambaran pengacara dalam budaya pop antara lain dapat dilihat dari film berjudul Jatuh Cinta Lagi yang baru-baru ini dirilis. Film ini menceritakan percintaan Lila (diperankan oleh Krisdayanti), pengacara probono yang membela rakyat kecil dan perempuan teraniaya, dengan Andre (Gary Iskak), pengacara jetset yang suka berganti pacar. Dalam film itu kedua tokoh saling berhadapan dalam kasus perceraian artis dangdut Dea Angelia, sebagai klien dari Gatot, dengan pasangannya Gatot yang diwakili Lila. Keduanya berebut hak asuh atas anak mereka.
Sekilas film itu terkesan ingin menggambarkan dua “jenis” pengacara yang dikenal publik kita, pengacara idealis yang membela kaum lemah dan pengacara selebritis sebagai kaum berpunya. Namun, sebagaimana diulas Kompas (5/3/2006), ternyata tokoh Lila merupakan jiplakan dari tokoh Lucy yang diperankan Sandra Bullock dalam film Hollywood berjudul Two Weeks Notice. Di satu sisi, hal itu bisa dipandang sebagai tidak kreatifnya sang pembuat film. Tapi di sisi lain, hal demikian juga menunjukkan betapa publik tidak dapat menggambarkan bagaimana figur seorang “pengacara probono yang membela rakyat kecil dan perempuan teraniaya” yang jarang terekspos di televisi. Sementara, film itu demikian mendetil saat mengisahkan kasus perceraian dan perebutan hak asuh anak pasangan selebritis yang kerap mencuat di infotainment.
Agaknya berpulang kepada para pengacara itu sendiri bagaimana mengubah persepsi publik mengenai profesi yang mereka jalani. Bagaimana agar publik menjadi tahu bahwa tak melulu pengacara mengejar popularitas. Bagaimana supaya masyarakat tahu bahwa gelimang uang bukanlah tujuan utama seorang sarjana hukum memilih menjadi pengacara. Dibutuhkan (lebih) banyak pengacara yang penuh pengabdian kepada pihak yang lemah untuk menyeimbangi para pengacara yang hanya mengejar uang dan ketenaran belaka.
(c) Amrie Hakim
Wednesday, February 22, 2006
Ini Dia, Daftar Pustakanya The Da Vinci Code!
Berikut (sebagian) daftar bacaan Dan Brown untuk The Da Vinci Code. Daftar ini saya copy-paste dari situs resminya, www.danbrown.com. Semoga berguna.
Partial Bibliography for
THE DA VINCI CODE
The History of the Knights Templars
--Charles G. Addison
Rosslyn: Guardians of the Secret of the Holy Grail
--Tim Wallace-Murphy & Marilyn Hopkins
The Woman With The Alabaster Jar: Mary Magdalene and the Holy Grail
--Margaret Starbird
The Templar Revelation: Secret Guardians of the True Identity of Christ
--Lynn Picknett & Clive Prince
The Goddess in the Gospels: Reclaiming the Sacred Feminine
--Margaret Starbird
Holy Blood, Holy Grail.
--Michael Baigent, Richard Leigh, Henry Lincoln
The Search for the Holy Grail and the Precious Blood
--Deike Begg
The Messianic Legacy
--Michael Baigent
The Knights Templar and their Myth
--Peter Partner
The Dead Sea Bible. The Oldest Known Bible
--Martin G. Abegg
The Dead Sea Deception
--Michael Baigent, Richard Leigh
The Nag Hammadi Library in English
--James M. Robinson
Jesus and the Lost Goddess: The Secret Teachings of the Original Christians
--Timothy Freke, Peter Gandy
When God was a Woman
--Merlin Stone
The Chalice and the Blade. Our History, our Future
--Riane Eisler
Born in Blood
--John J. Robinson
The Malleus Maleficarum
--Heinrich Kramer & James Sprenger
The Notebooks of Leonardo da Vinci
--Leonardo da Vinci
Prophecies
--Leonardo da Vinci
Leonardo da Vinci: Scientist, Inventor, Artist
--Otto Letze
Leonardo: The Artist and the Man
--Serge Bramly, Sian Reynolds
Their Kingdom Come: Inside the secret world of Opus Dei
--Robert A. Hutchison
Beyond the Threshold: A Life in Opus Dei
--Maria Del Carmen Tapia
The Pope's Armada: Unlocking the Secrets of Mysterious and Powerful New Sects in the Church
--Gordon Urguhart
Opus Dei: An Investigation into the Secret Society Struggling for Power Within the Roman Catholic Church
--Michael Walsh
I. M. Pei: A Profile in American Architecture
--Carter Wiseman
Conversations With I. M. Pei: Light Is the Key
--Gero Von Boehm
Sunday, February 19, 2006
Man of The Hour
Berikut adalah lirik salah satu soundtrack dari The Big Fish, dari Pearl Jam.
Man Of The Hour
Tidal waves don't beg forgiveness
Crashed and on their way
Father he enjoyed collisions; others walked away
A snowflake falls in may.
And the doors are open now as the bells are ringing out
Cause the man of the hour is taking his final bow
Goodbye for now.
Nature has its own religion; gospel from the land
Father ruled by long division, young men they pretend
Old men comprehend.
And the sky breaks at dawn; shedding light upon this town
They'll all come ‘round
Cause the man of the hour is taking his final bow
G'bye for now.
And the road
The old man paved
The broken seems along the way
The rusted signs, left just for me
He was guiding me, love, his own way
Now the man of the hour is taking his final bow
As the curtain comes down
I feel that this is just g'bye for now
Saturday, February 18, 2006
Film Tandingan 'The Da Vinci Code' Segera Dirilis
Penulis Dan Brown dalam beberapa tahun terakhir telah menuai beberapa kontroversi setelah menulis "The Da Vinci Code" yang mengisahkan cerita di balik organisasi Katolik Opus Dei. Novel itu kemudian digarap oleh sutradara Ron Howard menjadi sebuah film yang akan dirilis pada 19 Mei 2006.
Seiring dengan promosi film yang dibintangi oleh Tom Hanks, anggota Opus Dei juga melancarakan kampanye mereka. Dalam "The Da Vinci Code", Opus Dei digambarkan sebagai organisasi pembunuh yang mengagungkan kekuasaan dan penyiksaan diri. Namun, perwakilan Opus Dei menyatakan tidak akan memboikot film "The Da Vinci Code". Mereka hanya berharap agar masyarakat dapat mempelajari Opus Dei sebenarnya.
Opus Dei membuka kantor pusat di New York untuk umum agar masyakarat dapat melihat sisi lain dari komunitas itu. Namun, warga yang datang tetap menganggap bahwa "The Da Vinci Code" adalah kisah nyata bukan fiksi belaka. Mereka justru mencari karakter dalam buku Dan Brown.
Sebagai film tandingan, Gereja Katolik akan meliris "The Way" yaitu film dokumenter hasil kerja sama antara Opus Dei dengan Double Day, penerbit novel "The Da Vinci Code". Film tersebut berisi kisah spiritual pendiri Opus Dei, Josemaría Escrivá, yang akan diliris 10 hari sebelum Ron Howard meliris filmnya.
Ritual penyiksaan diri yang biasa dilakukan Opus Dei seperti mengenakan rantai duri di bagian tubuh mereka, serta banyaknya kerahasiaan di dalam organisasi tersebut kerap dipertanyakan. Hal tersebut kemudian menyebabkan Opus Dei diselimuti banyak kontroversi.
(Metrotvnews.com, New York)