Wednesday, July 26, 2006

Isu federasi kembali muncul

Atmosfir jagad advokat Indonesia kembali memenas pasca-musyawarah pimpinan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) 20-21 Juli. Dalam kesempatan ini, AAI melahirkan sejumlah keputusan, salah satunya untuk mendorong Peradi berbentuk federasi. Entah ada angin apa yang membuat Ketum AAI kembali mencuatkan ide federasi. Namun, yang pasti ini adalah sebuah persoalan baru di Peradi. Apalagi, AAI secara frontal menentang pembentukan cabang Peradi di daerah.

Perkembangan ini sudah tentu bisa dipandang sebagai dinamika di dunia per-advokat-an di Indonesia. Namun, pada sisi lain, manuver AAI bisa membawa kemunduran pada Peradi sebagai Organisasi Advokat yang hendak memperjuangkan persatuan dan membuang jauh perpecahan.

Sunday, July 23, 2006

'Siapa yang benar biarlah benar...'

Lebih dari satu tahun sejak dibentuk, pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akhirnya berkesempatan bertemu Presiden SBY di Istana Negara pada 15 Mei silam. Dalam kesempatan itu, Presiden SBY mengharapkan agar Peradi dapat memberikan bantuannya kepada pemerintah dalam rangka pembangunan hukum, Juga dalam rangka penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi, hendaknya Peradi dapat memperjuangkan dengan cara yang elegan, dengan cara siapa yang salah biarlah bersalah, siapa yang benar biarlah benar.

Imbauan sederhana, namun agaknya pelaksanaannya luar biasa sulit...

Gagal ujian, ke pengadilan...

Para calon advokat yang tidak lulus ujian setahun silam meradang. Sebagian dari mereka mengajukan gugatan class action terhadap Peradi. Nilai gugatan ganti rugi yang diajukan para penggugat luar biasa, Rp 8 miliar! Kabar baik baru-baru ini bertiup dari arah para penggugat: gugatan mereka dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tapi, yang gak kalah seru adalah tanggapan para calon advokat yang lulus ujian. Mereka mulai ambil ancang-ancang untuk mengambil upaya intervensi dalam gugatan class action di atas. Hal itu didasari akan kekhawatiran mereka jika kelulusan mereka akan dianulir jika Peradi dikalahkan dalam gugatan tersebut. Tentu, dampak dari kekalahan Peradi jauh lebih besar dari itu mengingat gugatan mempersoalkan sah/tidaknya Peradi sebagai organisasi.

Mulutmu, harimaumu...

Advokat Eggi Sudjana masuk ke pengadilan. Kali ini bukan sebagai pembela, tapi sebagai yang dibela alias terdakwa. Tragis, kasus yang menyeretnya ke pengadilan adalah terkait fitnah terhadap Presiden SBY. Perbuatan Eggi menghina presiden secara sengaja di depan umum itu diancam hukuman pidana maksimal selama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500 sesuai dengan Pasal 134 KUHP. Demikian pemberitaan di Hukumonline.

Sayangnya, kalangan setingkat advokat sekalipun sering lupa akan pepatah keramat: mulutmu harimaumu.

Sunday, July 02, 2006

Ganti Nama

Hari ini saya putuskan untuk mengganti nama blog saya dari semula "The Fig Bish: Blognya Amrie Hakim", menjadi "Si Ikan Besar". Nafasnya masih sama kok, The Big Fish.

Saya masih menghadapi tantangan untuk mempromosikan blog ini supaya masuk ke Google. Rupanya, saya kurang disiplin untuk mem-posting, bahkan satu posting sepekan pun tidak gol.

Info lainnya adalah saya baru bikin blog baru di Yahoo: Bukuku Syurgaku. Tadinya, saya pikir nama itu eksklusif, tapi ternyata frasa itu terlacak di Google dan dicetuskan oleh pakar filsafat, Franz Magnis Suseno. Ya nggak apalah, semoga saya jadi tertular sifat-sifat baik dari Romo Franz.

Salam,

Amr